Air Bersih
Pengertian
Air Bersih
Air bersih adalah air yang dipergunakan untuk
keperluan sehari-hari dan
kualitasnya memenuhi persyaratan kesehatan air bersih sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
dapat
diminum apabila dimasak (Permenkes,2002).
Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Keputusan Menteri
Kesehatan RI Nomor : 416/Menkes/Per/IX/1990. Air
bersih adalah air yang memenuhi syarat kesehatan dan harus dimasak terlebih dahulu
sebelum diminum. Sedangkan air minum
adalah air yang memenuhi syarat kesehatan
dan dapat langsung diminum atau layak
digunakan sebagai air bersih. Syarat-syarat
yang ditentukan sesuai dengan persyaratan
kualitas air secara fisika, kimia, dan biologi
(Permenkes, 1990).
Air bersih
dalam hal ini air
tanah terkadang mengalami pencemaran.
Pencemaran air tanah umumnya terjadi oleh tingkah-laku manusia seperti oleh
zat-zat detergen, asam belerang dan zat-zat
kimia sebagai sisa pembuangan pabrik-pabrik
kimia/ industri. Pencemaran air juga disebabkan oleh pestisida, herbisida, pupuk
tanaman yang merupakan unsur-unsur polutan
sehingga mutu air berkurang.
Suatu
sumber air dikatakan tercemar tidak hanya karena tercampur dengan bahan
pencemar, akan tetapi apabila air tersebut tidak
sesuai dengan kebutuhan tertentu. Sebagai
contoh suatu sumber air yang mengandung
logam berat atau mengandung bakteri penyakit
masih dapat digunakan untuk kebutuhan
industri atau sebagai pembangkit tenaga
listrik, akan tetapi tidak dapat digunakan untuk
kebutuhan rumah tangga (keperluan air
minum, memasak, mandi dan mencuci)
(Febrina, Febrina, & Ayuna, 2015).
Sumber
Air Bersih
Sumber
air merupakan salah satu komponen utama yang ada pada suatu sistem penyediaan
air bersih, karena tanpa sumber air maka suatu sistem penyediaan air bersih
tidak akan berfungsi (Intan & Wulan, 2005).
Macam-macam sumber air yang dapat di manfaatkan sebagai sumber air minum
sebagai berikut :
1.
Air laut
2.
Air Atmosfer
3.
Air Permukaan
4.
Air tanah
5.
Mata air
6.
Air sumur
Dalam
penelitian ini menggunakan sumber air bersih yaitu : Air sumur, air PDAM,
sumber mata air.
Kualitas
Air
Kualitas air
adalah kondisi kualitatif air
yang diukur atau di uji berdasarkan parameter-parameter tertentu dan metode
tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 1
keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 115 tahun 2003). Kualitas air
dapat dinyatakan dengan parameter kualitas air. Parameter ini meliputi
parameter fisik, kimia, dan mikrobiologis (KepmenLH, 2003).
Menurut (acehpedia, 2004) kualitas air dapat diketahui dengan melakukan
pengujian tertentu terhadap air tersebut. Pengujian yang dilakukan adalah uji
kimia, fisik, biologi, atau uji kenampakan (bau dan warna). Pengelolaan kualitas
air adalah upaya pemeliharaan air
sehingga tercapai kualitas air yang diinginkan sesuai peruntukannya untuk
menjamin agar kondisi air tetap dalam kondisi alamiahnya. Peraturan ini dibuat
dengan maksud air bersih yang memenuhi syarat kesehatan mempunyai peranan
penting dalam rangka pemeliharaan, perlindungan, serta mempertinggi derajat
kesehatan masyarakat. Dengan peraturan ini telah memperoleh landasan hukum dan
landasan teknis dalam pengawasan kualitas air bersih sehari-hari sebaiknya
tidak berwarna, tidak berasa, tidak berbau, jernih, dan mempunyai suhu yang
sesuai dengan standar yang telah ditetapkan sehingga menimbulkan rasa nyaman.
Klasifikasi Mutu Air
Klasifikasi ini
didasarkan atas tujuan penggunaan air tersebut. Berdasarkan Peraturan Pemerintah
Kesehatan Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2001 (PPRI, 2001),
air digolongkan sebagai berikut :
1.
Kelas satu
Air yang peruntukannya dapat digunakan
untuk air baku air minum, dan atau peruntukan lain yang mempersyaratkan mutu
air yang sama dengan kegunaan tersebut;
2.
Kelas dua
Air
yang peruntukannya dapat digunakan untuk prasarana/sarana rekreasi air,
pembudidayaan ikan air tawar, peternakan ,air untuk mengairi pertanaman, dan
atau peruntukkan lain yang mempersyaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan
tersebut;
3.
Kelas tiga
Air
yang peruntukannya dapat digunakan untuk pembudidayaan ikan air tawar,
peternakan, air untuk mengairi pertanaman, dan atau peruntukan lain yang
mempersyaratkan air yang sama dengan kegunaan tersebut;
4.
Kelas empat
Air
yang peruntukannya dapat digunakan untuk mengairi, pertanaman dan atau
peruntukan lain yang mempersyaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan
tersebut.
Syarat Air Bersih
Persyaratan dalam Penyediaan
Air Bersih harus
memenuhi beberapa persyaratan utama. Persyaratan
tersebut meliputi persyaratan kualitatif dan persyaratan kuantitatif.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 32
Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 492 Tahun 2010.
1)
Persyaratan
Kualitatif
Persyaratan kualitas
menggambarkan mutu atau kualitas dari air baku air
bersih. Persyaratan ini meliputi persyaratan fisik,
persyaratan kimia, persyaratan biologis dan persyaratan radiologis. Syarat-syarat tersebut Berdasarkan Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 32 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 492 Tahun 2010. Dinyatakan bahwa persyaratan kualitas air bersih adalah
sebagai berikut:
1.
Syarat-syarat
fisik.
Secara fisik air bersih harus jernih, tidak berbau dan
tidak berasa. Selain itu
juga suhu air bersih sebaiknya sama dengan suhu udara atau kurang
lebih 25oC, dan apabila terjadi perbedaan
maka batas yang diperbolehkan adalah 25oC ± 3oC.
2. Syarat-syarat Kimia.
Air bersih tidak boleh mengandung bahan-bahan kimia
dalam jumlah yang melampaui
batas. Beberapa persyaratan kimia antara lain adalah : pH,
total solid, zat organik, CO2
agresif, kesadahan, kalsium (Ca), besi (Fe),
mangan (Mn), tembaga (Cu), seng (Zn), chlorida (Cl),
nitrit, flourida (F), serta
logam berat.
3. Syarat-syarat
bakteriologis dan mikrobiologis.
Air bersih tidak boleh mengandung kuman patogen dan
parasitik yang mengganggu
kesehatan. Persyaratan bakteriologis ini ditandai dengan
tidak adanya bakteri E. coli atau Fecal coli
dalam air.
4. Syarat-syarat Radiologis.
Persyaratan radiologis mensyaratkan bahwa air
bersih tidak boleh mengandung
zat yang menghasilkan bahan-bahan yang mengandung radioaktif, seperti sinar alfa, beta dan gamma.
2)
Persyaratan Kuantitatif (Debit)
Persyaratan kuantitas dalam
penyediaan air bersih adalah ditinjau dari banyaknya air baku yang tersedia. Artinya air baku
tersebut dapat digunakan
untuk
memenuhi kebutuhan sesuai dengan kebutuhan daerah dan
jumlah penduduk yang akan
dilayani. Persyaratan kuantitas juga dapat ditinjau dari standar debit air
bersih
yang dialirkan ke konsumen sesuai dengan jumlah
kebutuhan air bersih (Vinet & Zhedanov, 2010).
Comments
Post a Comment