Dasar Keselamatan kerja di Industry / Basic safety for industry

Tujuan

·  Mengetahui ilmu dasar K3.

·  Mengetahui undang undang terkait k3

·  Memahami         resiko     serta       bahaya   dan         dapat mengantisipasi ketika berada di kawasan industri.

·   Pemahaman   cara   mengevakuasi                diri          ketika   terjadi bencana.

·  Membuka   wawasan   tentang   safety   bukan   hanya   di kawasan industri melainkan di kehidupan sehari-hari.

PENGERTIAN  PELAKSANAAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3)

 

·      Upaya untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat dan sejahtera bebas dari kecelakaan dan penyakit akibat kerja;

·      Segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan  dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

·      Keilmuan.

Suatu   cabang   ilmu   pengetahuan   dan   penerapan yang           mempelajari    tentang            cara        penanggulangan kecelakaan di tempat kerja

 

HAL-HAL TERKAIT SAFETY

Resiko = Suatu kemungkinan yang tidak diharapkan terjadi

Sumber Bahaya = Sesuatu yang berpotensi menyebabkan  kecelakaan  kerja & penyakit akibat pekerjaan

Bahaya = Bentuk atau tipe luka sebagai akibat yang disebabkan  oleh sumber bahaya









Pillar Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Kerja Aman

Pekerjaanyang dilakukan dalam kondisi aman, tidak membiarkan Kondisi tidak aman tanpa pencegahan

Kerja Handal

Melakukan pekerjaan sesuai dengan Prosedur. Produk yang baik berasal dari pekerjaan sesuai prosedur

Kerja  Terampil

Kerja aman + Kerja Handal. Mengaplikasikan gerakan yang dibutuhkan dalam suatu pekerjaan

 

Layout Evakuasi






Layout Evakuasi akan mempermudah dalam pengambilan keputusan untuk perencanaan evakuasi serta membantu proses evakuasi saat terjadi bencana.



Kapan APD Wajib Digunakan   ???

Ø   dibuat, dicoba, dipakai atau dipergunakan mesin, pesawat, alat perkakas, peralatan atau instalasi yang berbahayayang dapat menimbulkan kecelakaan, kebakaran atau peledakan;

Ø   dibuat, diolah, dipakai, dipergunakan, diperdagangkan, diangkut atau disimpan bahan atau barang yang dapat meledak, mudah terbakar, korosif, beracun, menimbulkan infeksi, bersuhu tinggi atau bersuhu rendah;

Ø   dikerjakan pembangunan, perbaikan, perawatan, pembersihan atau pembongkaran rumah, gedung atau bangunan lainnya termasuk bangunan perairan, saluran atau terowongan di bawah tanah dan sebagainya atau di mana dilakukan pekerjaan persiapan;

Ø   dilakukan usaha pertanian, perkebunan, pembukaan hutan, pengerjaan hutan, pengolahan kayu atau hasil hutan lainnya, peternakan, perikanan dan lapangan kesehatan;

Ø   dilakukan usaha pertambangan dan pengolahan batu-batuan, gas, minyak, panas bumi, atau mineral lainnya, baik di permukaan, di dalam bumi maupun di dasar perairan;

Ø   dilakukan pengangkutan barang, binatang atau manusia, baik di daratan, melalui terowongan, di permukaan air, dalam air maupun di udara;

Ø   dikerjakan bongkar muat barangmuatan di kapal, perahu, dermaga, dok, stasiun, bandar udara dan gudang;

Ø   dilakukan penyelaman, pengambilan benda dan pekerjaan lain di dalam air;

Ø   dilakukan pekerjaan pada ketinggiandi atas permukaan tanah atau perairan;

Ø   dilakukan pekerjaan di bawah tekanan udaraatau suhu yang tinggi atau rendah;

Ø   dilakukan pekerjaan yang mengandung bahaya tertimbuntanah, kejatuhan, terkena pelantingan benda, terjatuh atau terperosok, hanyut atau terpelanting;

Ø   dilakukan pekerjaan dalam ruang terbatastangki, sumur atau lubang;

Ø   terdapat atau menyebar suhu, kelembaban, debu, kotoran, api, asap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara atau getaran;m dll.

 

Penggunaan APD adalah hirarki pengendalian bahaya yang terakhir. Oleh karenanya identifikasi dan penilaian risiko harus dilakukan sebelum memutuskan penggunaan APD di tempat kerja.

Untuk optimalisasi dan efektifitas Pelaksanaan K3, maka manajemen APD harus dikelola dengan baik.





Aktifitas 5R

 

Ringkas = Memilah/ memisahkan barang terpakai dan tidak terpakai

Rapi= Mengelompokkan barang sesuai jenisnya

Resik= Menjaga kebersihan area kerja

Rawat= Menjaga kondisi R1, R2, R3

Rajin= Konsisten menjalankan aktifitas 5R



Alur saat terjadi Gempa Bumi

Prinsip : “Jatuhkan Badan, Berlindung, & Pegang Kuat”

 

Jangan Panik.

Amankan diri dengan berlindung ditempat aman (berlindung dibawah meja dsb).

Orang yang berada didekat pintu,segera pergi ketempat terbuka

Matikan Power Equipment bila memungkinkan.

Lakukan Evakuasi sesuai instruksi pimpinan.

 

Kelembagaan & Personel K3

Ø Dewan K3

Ø  P2K3

Ø  PJK3

Ø  Asosiasi  K3

Personil :

Ø  Ahli K3 Umum

Ø  Ahli K3 Spesialis

Ø  Penguji K3

Ø  Operator K3

Ø  Teknisi K3

Ø  Dokter K3

Ø Paramedis K3

 

UNDANG-UNDANG KESELAMATAN KERJA

Lembaran Negara No. 1 Tahun 1970

(Tambahan Lembaran Negara No. 1918)

Secarasektoral

-PP No. 19/1973

-PP No. 11/ 1979

-Per.MenakerNo. 01/1978 K3 DalamPenebangandanPengaangkutanKayu

-Per.MenakerNo. 01/1980 K3 PadaKonstruksiBangunan

 

KelembagaandanSistem

-Per.MenakerNo. 04/1987 P2K3

-Per.MenakerNo. 04/1995 Perusahaan JasaK3

-Per.MenakerNo. 05/1996 SMK3

-Per.MenakerNo. 186/1999 PelaporanKecelakaan

 

PembidanganTeknis

-PP No. 7/1973 Pestisida

-PP No. 11/ 1975 Keselamatan Kerja Radiasi

-Per.MenakerNo. 04/1980 APAR

-Per.MenakerNo. 01/1982

BejanaTekan

-Per.MenakerNo. 02/1983 Instalasi Alarm Kebakaran Otomatik

-Per.MenakerNo. 03/1985 Pemakaian Asbes

-Per.MenakerNo. 04/1985 Pes.Tenaga & Prod.

-Per.MenakerNo. 05/1985  Pes. Angkat& Angkut

 

PembidanganTeknisElectro

-Per.MenakerNo. 04/1998 PUIL

-Per.MenakerNo. 02/1989 Instalasi Petir

-Per.MenakerNo. 03/1999 Lif Listrik

 

PendekatanSDM

-Per.MenakerNo. 07/1973 WajibLatih Hiperkes Bagi Dokter Perusahaan

-Per.MenakerNo. 01/1979 Wajib Latih Bagi Paramedis

-Per.MenakerNo. 02/1980 Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja

-Per.MenakerNo. 02/1982 Syarat dan Kwalifikasi Juru Las

-Per.MenakerNo. 01/1988 Syarat dan Kwalifikasi Oparetor Pesawat Uap

-Per.MenakerNo.01/1979 Syarat dan Kwalifikasi Operator Angkat dan Angkut

-Per.MenakerNo.02/1992 Ahli K3

-Kep.MenakerNo.407/1999 Kompetensi Tehni sLif

-Kep.MenakerNo.186/1999 Pengorganisasian Penanggulangan Kebakaran

 

 

Nita Natya

Sumber materi berasal dari pelatihan yang saya lakukan. Di selenggarakan oleh ZEO education.

Terima kasih semoga bermanfaat JJ





 














Comments