Tujuan
·
Mengetahui ilmu dasar K3.
·
Mengetahui undang undang terkait k3
·
Memahami resiko serta bahaya dan dapat mengantisipasi ketika berada di kawasan industri.
·
Pemahaman cara mengevakuasi diri ketika terjadi bencana.
·
Membuka wawasan tentang safety bukan hanya di kawasan industri melainkan di kehidupan sehari-hari.
PENGERTIAN PELAKSANAAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3)
·
Upaya untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat dan sejahtera bebas dari kecelakaan dan penyakit akibat kerja;
·
Segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
·
Keilmuan.
Suatu cabang ilmu pengetahuan dan penerapan yang mempelajari tentang cara penanggulangan kecelakaan di tempat kerja
HAL-HAL TERKAIT SAFETY
Resiko = Suatu kemungkinan yang tidak diharapkan terjadi
Sumber Bahaya = Sesuatu yang berpotensi menyebabkan kecelakaan kerja & penyakit akibat pekerjaan
Bahaya = Bentuk atau tipe luka sebagai akibat yang disebabkan oleh sumber bahaya
Pillar
Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Kerja Aman
Pekerjaanyang dilakukan dalam kondisi aman, tidak membiarkan
Kondisi tidak aman tanpa pencegahan
Kerja Handal
Melakukan pekerjaan sesuai dengan Prosedur. Produk yang
baik berasal dari pekerjaan sesuai prosedur
Kerja Terampil
Kerja aman + Kerja Handal. Mengaplikasikan gerakan yang dibutuhkan dalam suatu pekerjaan
Layout Evakuasi
Layout Evakuasi akan mempermudah dalam pengambilan keputusan
untuk perencanaan evakuasi serta membantu proses evakuasi saat terjadi
bencana.
Kapan APD Wajib Digunakan ???
Ø
dibuat, dicoba, dipakai atau dipergunakan mesin, pesawat, alat
perkakas, peralatan atau instalasi yang berbahayayang dapat menimbulkan
kecelakaan, kebakaran atau peledakan;
Ø
dibuat, diolah, dipakai, dipergunakan, diperdagangkan, diangkut atau
disimpan bahan atau barang yang dapat meledak, mudah terbakar, korosif,
beracun, menimbulkan infeksi, bersuhu tinggi atau bersuhu rendah;
Ø
dikerjakan pembangunan, perbaikan, perawatan, pembersihan atau
pembongkaran rumah, gedung atau bangunan lainnya termasuk bangunan perairan,
saluran atau terowongan di bawah tanah dan sebagainya atau di mana dilakukan
pekerjaan persiapan;
Ø
dilakukan usaha pertanian, perkebunan, pembukaan
hutan, pengerjaan hutan, pengolahan kayu atau hasil hutan lainnya, peternakan,
perikanan dan lapangan kesehatan;
Ø
dilakukan usaha pertambangan dan pengolahan
batu-batuan, gas, minyak, panas bumi, atau mineral lainnya, baik di permukaan,
di dalam bumi maupun di dasar perairan;
Ø
dilakukan pengangkutan barang, binatang atau
manusia, baik di daratan, melalui terowongan, di permukaan air, dalam air
maupun di udara;
Ø
dikerjakan bongkar muat barangmuatan di kapal,
perahu, dermaga, dok, stasiun, bandar udara dan gudang;
Ø
dilakukan penyelaman, pengambilan benda dan
pekerjaan lain di dalam air;
Ø
dilakukan pekerjaan pada ketinggiandi atas permukaan
tanah atau perairan;
Ø
dilakukan pekerjaan di bawah tekanan udaraatau suhu
yang tinggi atau rendah;
Ø
dilakukan pekerjaan yang mengandung bahaya tertimbuntanah,
kejatuhan, terkena pelantingan benda, terjatuh atau terperosok, hanyut atau
terpelanting;
Ø
dilakukan pekerjaan dalam ruang terbatastangki,
sumur atau lubang;
Ø terdapat atau menyebar suhu, kelembaban, debu, kotoran, api, asap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara atau getaran;m dll.
Penggunaan APD adalah hirarki pengendalian
bahaya yang terakhir. Oleh karenanya identifikasi dan penilaian risiko harus
dilakukan sebelum memutuskan penggunaan APD di tempat kerja.
Untuk
optimalisasi dan efektifitas Pelaksanaan K3, maka manajemen APD harus dikelola
dengan baik.
Aktifitas 5R
•Ringkas = Memilah/ memisahkan
barang terpakai dan tidak terpakai
•Rapi= Mengelompokkan barang sesuai
jenisnya
•Resik= Menjaga kebersihan area
kerja
•Rawat= Menjaga kondisi R1,
R2, R3
•Rajin= Konsisten menjalankan aktifitas 5R
Alur saat terjadi Gempa Bumi
Prinsip : “Jatuhkan Badan, Berlindung, &
Pegang Kuat”
• Jangan Panik.
•Amankan diri dengan berlindung
ditempat aman (berlindung dibawah meja dsb).
•Orang yang berada didekat pintu,segera
pergi ketempat terbuka
•Matikan Power Equipment bila memungkinkan.
•Lakukan Evakuasi sesuai instruksi pimpinan.
Kelembagaan & Personel K3
Ø Dewan K3
Ø P2K3
Ø PJK3
Ø Asosiasi K3
Personil :
Ø Ahli K3 Umum
Ø Ahli K3 Spesialis
Ø Penguji K3
Ø Operator K3
Ø Teknisi K3
Ø Dokter K3
Ø Paramedis K3
UNDANG-UNDANG KESELAMATAN
KERJA
Lembaran Negara No. 1
Tahun 1970
(Tambahan Lembaran Negara No. 1918)
Secarasektoral
-PP No. 19/1973
-PP No. 11/ 1979
-Per.MenakerNo. 01/1978 K3
DalamPenebangandanPengaangkutanKayu
-Per.MenakerNo. 01/1980 K3 PadaKonstruksiBangunan
KelembagaandanSistem
-Per.MenakerNo. 04/1987 P2K3
-Per.MenakerNo. 04/1995 Perusahaan
JasaK3
-Per.MenakerNo. 05/1996 SMK3
-Per.MenakerNo.
186/1999 PelaporanKecelakaan
PembidanganTeknis
-PP No.
7/1973 Pestisida
-PP No. 11/
1975 Keselamatan Kerja Radiasi
-Per.MenakerNo.
04/1980 APAR
-Per.MenakerNo. 01/1982
BejanaTekan
-Per.MenakerNo.
02/1983 Instalasi Alarm Kebakaran Otomatik
-Per.MenakerNo. 03/1985 Pemakaian Asbes
-Per.MenakerNo.
04/1985 Pes.Tenaga & Prod.
-Per.MenakerNo.
05/1985 Pes. Angkat& Angkut
PembidanganTeknisElectro
-Per.MenakerNo. 04/1998 PUIL
-Per.MenakerNo. 02/1989 Instalasi Petir
-Per.MenakerNo. 03/1999 Lif Listrik
PendekatanSDM
-Per.MenakerNo. 07/1973 WajibLatih Hiperkes Bagi Dokter Perusahaan
-Per.MenakerNo. 01/1979 Wajib Latih Bagi Paramedis
-Per.MenakerNo. 02/1980 Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja
-Per.MenakerNo. 02/1982 Syarat dan Kwalifikasi Juru Las
-Per.MenakerNo. 01/1988 Syarat dan Kwalifikasi Oparetor Pesawat Uap
-Per.MenakerNo.01/1979 Syarat dan Kwalifikasi Operator Angkat dan Angkut
-Per.MenakerNo.02/1992 Ahli K3
-Kep.MenakerNo.407/1999 Kompetensi Tehni sLif
-Kep.MenakerNo.186/1999 Pengorganisasian Penanggulangan Kebakaran
Nita Natya
Sumber materi berasal dari pelatihan yang saya lakukan. Di selenggarakan
oleh ZEO education.
Terima kasih semoga bermanfaat JJ
Comments
Post a Comment