Occupational Health, Safety
& Environment Awareness
HSE Awareness:
Kesadaran yang harus dimiliki oleh setiap pekerja agar selalu waspada
terhadap potensi bahaya yang dapat menyebabkan kecelakaan di lingkungan kerja.
Berbagai macam bahaya dapat
terkandung dalam pekerjaan sehari-hari
• Bila bahaya-bahaya dimaksud tidak
mampu diidentifikasi, dapat berakibat kerugian (LO$$) seperti:
f Cidera pada manusia (atau bahkan kematian), f Kerusakan aset perusahaan termasuk fasilitas kerja
dan f Kerusakan
lingkungan (lingkungan hidup maupun lingkungan sosial)
• “SHE Awareness”
merupakan dasar dalam proses pencegahan kerugian
Insiden di Industri
Exxon Valdez
• Alaska, 24 Maret 1989
• Kapal Tanker menumpahkan
lebih dari 250.000 barel minyak mentah, menutupi 28.000 km2 wilayah
laut
• Total biaya (pembersihan,
denda) sampai dengan US$ 4,3 miliar dan kerusakan lingkungan yang ekstensif
BP Macondo Blow out
• Gulf of Mexico, 20 April 2010
• Blow out pada saat pemboran
sumur diikuti dengan ledakan dan terbakarnya rig Deep Water Horizon
• 11 orang meninggal, 4,9 juta barrel spill
• Total biaya (pembersihan,
denda) mencapai US$ 42,2 miliar (s/d 2013)
Blow out Lagan Deep #1
• Lagan, 13 Sptember 2011
• Sumur eksplorasi Lagan
Deep mengalami blow out dan semingu
kemudian rig Antareja #8 tumbang
Kebakaran tank cleaning Kaji
Station
• Rimau, 29 Maret 2010
• Terjadi kebakaran dan ledakan peralatan
pembersihan sludge tank di dalam stasiun
• Kerugian US$ 488.700
2. Regulasi tentang HSE
Undang-undang No : 1 Tahun
1970
• Tentang Keselamatan Kerja
• Lembaran Negara No. 1 Tahun 1970
• (Tambahan Lembaran Negara
No. 1918)
Permenaker No. 13/Men/X/2011:
• Nilai Ambang Batas faktor
Fisika dan Kimia di tempat kerja
Kepmenkes 1405/2002:
• Persyaratan Kesehatan
Lingkungan Kerja perkantoran dan
industri
UU No 32 Tahun 2009
• Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
UU No. 1/1970 ttg Keselamatan
Kerja
Apa yang diatur ?
• Syarat-syarat Keselamatan
Kerja
• Pengawasan
• Pembinaan
• Panitia Pembina Keselamatan
dan Kesehatan Kerja
• Kecelakaan
• Kewajiban dan Hak Kerja
• Kewajiban Bila Memasuki
Tempat Kerja
• Kewajiban Pengurus
• Ketentuan-kententuan Penutup
Pelanggaran terhadap
peraturan ini diancam dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan
atau denda setinggi-tingginya Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah).
PerMenaker No: 13/Men/X/2011
Apa yang diatur ?
• Tenaga kerja : pekerja,
pengurus , pengawas, pemberi kerja dan pengusaha
• Tempat Kerja
• Faktor Lingkungan Kerja
• Nilai Ambang Batas faktor
fisika dan kimia di Tempat kerja
• Iklim Kerja, Kebisingan,
Vibrasi di tempat kerja
• Radiasi frekwensi radio dan
ultraviolet
KepMenKes No: 1405/2002
Apa yang diatur ?
Persyaratan dan tata cara :
• Air Bersih
• Udara Ruangan
• Limbah
• Pencahayaan , Kebisingan,
Getaran dan Radiasi di Ruangan
• Vektor Penyakit
• Ruang dan Bangunan
• Toilet
• Instalasi
UU No: 32/2009 ttg/ Lingkungan Hidup
Mengapa disusun?
• Mencegah eksploitasi SDA
berlebihan
• Menjawab permasalahan
lingkungan
• Mempertegas penegakan hukum
• UU yang ada belum efektif
Apa yang ditekankan?
• Penguatan prinsip-prinsip
perlindungan
• Memperkuat pengaturan
penegakan hukum
• Mekanisme sanksi
administrasi yang lebih jelas dan berjenjang
Perbedaan dengan UU
sebelumnya?
Definisi pencemaran :
• UU 23/1997 : menyebabkan
lingkungan rusak
• UU 32/2009 : melampaui baku
mutu
Sanksi Berat untuk Pencemaran LH
Kejahatan Korporasi
Sanksi dikenakan
kepada:
Tingkatan Kejadian Yang
Memerlukan Pelaporan
Faktor Kesehatan Pekerja
Internal
• Hereditas / Keturunan
• Perilaku
Eksternal
• Lingkungan kerja
• Fasilitas Kesehatan
Jika dampak safety cenderung
langsung maka masalah Kesehatan biasanya baru dirasakan dampaknya
setelah bertahun-tahun atau bersifat KRONIS
Jenis Bahaya di Lingkungan
Kerja
·
Fisika
·
Kimia
·
Biologi
·
Psikososial
·
Ergonomi
Bahaya Fisika
Bahaya
Kimia
Bahaya
Biologi
PSIKOSOSIAL
Berada pada lingkungan yang dibatasi, hubungan kerja antar entitas di
kantor, rutinitas yang monoton, serta tekanan dalam pekerjaan menyebabkan risiko terhadap
kondisi psikologis.
ERGONOMI
Comments
Post a Comment