Occupational Health, Safety & Environment Awareness




Occupational Health, Safety & Environment Awareness

HSE Awareness:

Kesadaran yang harus dimiliki oleh setiap pekerja agar selalu waspada terhadap potensi bahaya yang dapat menyebabkan kecelakaan di lingkungan kerja.

Berbagai macam bahaya dapat terkandung dalam pekerjaan sehari-hari

• Bila bahaya-bahaya dimaksud tidak mampu diidentifikasi, dapat berakibat kerugian (LO$$) seperti:

f Cidera pada manusia (atau bahkan kematian), f Kerusakan aset perusahaan termasuk fasilitas kerja dan f Kerusakan lingkungan (lingkungan hidup maupun lingkungan sosial)

• “SHE Awareness” merupakan dasar dalam proses pencegahan kerugian



Insiden di Industri

Exxon Valdez

• Alaska, 24 Maret 1989

• Kapal Tanker menumpahkan lebih dari 250.000 barel minyak mentah, menutupi 28.000 km2 wilayah laut

• Total biaya (pembersihan, denda) sampai dengan US$ 4,3 miliar dan kerusakan lingkungan yang ekstensif

BP Macondo Blow out

•  Gulf of Mexico, 20 April 2010

• Blow out pada saat pemboran sumur diikuti dengan ledakan dan terbakarnya rig Deep Water Horizon

•  11 orang meninggal, 4,9 juta barrel spill

• Total biaya (pembersihan, denda) mencapai US$ 42,2 miliar (s/d 2013)





Blow out Lagan Deep #1

• Lagan, 13 Sptember 2011

• Sumur eksplorasi Lagan Deep   mengalami blow out dan semingu kemudian rig Antareja #8 tumbang

Kebakaran tank cleaning Kaji Station

•  Rimau, 29 Maret 2010

•  Terjadi kebakaran dan ledakan peralatan pembersihan sludge tank di dalam stasiun

•  Kerugian US$ 488.700



2. Regulasi tentang HSE

Undang-undang No : 1 Tahun 1970

•   Tentang Keselamatan Kerja

•   Lembaran Negara No. 1 Tahun 1970

• (Tambahan Lembaran Negara No. 1918)

Permenaker No. 13/Men/X/2011:

• Nilai Ambang Batas faktor Fisika dan Kimia di tempat kerja

Kepmenkes 1405/2002:

• Persyaratan Kesehatan Lingkungan    Kerja perkantoran dan industri

UU No 32 Tahun 2009

• Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.



UU No. 1/1970 ttg Keselamatan Kerja

Apa yang diatur ?

• Syarat-syarat Keselamatan Kerja

• Pengawasan

• Pembinaan

• Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja

• Kecelakaan

• Kewajiban dan Hak Kerja

• Kewajiban Bila Memasuki Tempat Kerja

• Kewajiban Pengurus

• Ketentuan-kententuan Penutup

Pelanggaran terhadap peraturan ini diancam dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah).


PerMenaker No: 13/Men/X/2011

Apa yang diatur ?

• Tenaga kerja : pekerja, pengurus , pengawas, pemberi kerja dan pengusaha

• Tempat Kerja

• Faktor Lingkungan Kerja

• Nilai Ambang Batas faktor fisika dan kimia di Tempat kerja

• Iklim Kerja, Kebisingan, Vibrasi di tempat kerja

• Radiasi frekwensi radio dan ultraviolet

 

KepMenKes No: 1405/2002

Apa yang diatur ?

Persyaratan dan tata cara :

• Air Bersih

• Udara Ruangan

• Limbah

• Pencahayaan , Kebisingan, Getaran dan Radiasi di Ruangan

• Vektor Penyakit

• Ruang dan Bangunan

• Toilet

• Instalasi

 

UU No: 32/2009 ttg/ Lingkungan Hidup

Mengapa disusun?

• Mencegah eksploitasi SDA berlebihan

• Menjawab permasalahan lingkungan

• Mempertegas penegakan hukum

• UU yang ada belum efektif

Apa yang ditekankan?

• Penguatan prinsip-prinsip perlindungan

• Memperkuat pengaturan penegakan hukum

• Mekanisme sanksi administrasi yang lebih jelas dan berjenjang

 

Perbedaan dengan UU sebelumnya?

Definisi pencemaran :

• UU 23/1997 : menyebabkan lingkungan rusak

• UU 32/2009 : melampaui baku mutu

 

Sanksi Berat untuk Pencemaran LH








Kejahatan Korporasi

Sanksi dikenakan kepada:























Tingkatan Kejadian Yang Memerlukan Pelaporan











Faktor Kesehatan Pekerja

Internal

• Hereditas / Keturunan

• Perilaku

Eksternal

• Lingkungan kerja

• Fasilitas Kesehatan

Jika dampak safety cenderung langsung maka masalah Kesehatan biasanya baru dirasakan dampaknya setelah bertahun-tahun atau bersifat KRONIS

 

Jenis Bahaya di Lingkungan Kerja

·       Fisika

·       Kimia

·       Biologi

·       Psikososial

·       Ergonomi


Bahaya Fisika












Bahaya Kimia












Bahaya Biologi













PSIKOSOSIAL

Berada pada lingkungan yang dibatasi, hubungan kerja antar entitas di kantor, rutinitas yang monoton, serta tekanan dalam pekerjaan menyebabkan risiko terhadap kondisi psikologis.









ERGONOMI






Comments