Pengelolaan
Limbah Laboratorium
Keberadaan Laboratorium
´Laboratoriun Uji Mutu
´Laboratoriun Uji Lingkungan
´Laboratorium Uji Kesehatan
´Laboratorium RS
´Laboratorium Industri
´dll
Kewajiban Megelola Limbah(PP 22 Tahun2021)
´Setiap Orang yang menghasilkan Limbah
wajib melakukan pengelolaan Limbah yang dihasilkannya.
´Pengelolaan sebagaimana dimaksud meliputi:
a.Pengelolaan Limbah B3; dan
b.Pengelolaan Limbah non B3.
PERATURAN PENGELOLAAN LIMBAH
Peraturan Perundangan Pengelolaan Limbah
´UU No 32 Thn2009
´UU No 11 Tahun2020
´PP 81 Tahun2012
´PP 27 Tahun2020
´PP 22 tahun2021
´Permen LH No 05 Tahun2014
´Permen LHkNo 68 Tahun2016
´Permen LHK 04 Tahun2021
´Permen LHk05 Tahun2021
´Permen LHK 06 Tahun2021
´dll
Jenis Limbah
Laboratorium dan Sumbernya
1) Jenis Limbah yang dihasilkan kegiatan laboratorium
´Air limbahdomestik
´Air limbahbekaspencucianalat
´Limbah
caiirmengandungbahankimiabekasuji lab
´Limbah medisbekasuji lab
´Bahankimiakadaluarsa
´Kemasanbekasbahankimia
´limbahnon B3 sepertiplastik/kertas
´dll
Mengelola Limbah B3 Laboratorium Berdasarkan PP
22 Tahun 2021 dan Permen LHK 06 tahun 2021
Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
yang selanjutnya disebut limbahB3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan
yang mengandung B3 sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021
1. Identifikasi
Sumber dan Karakteristik Limbah B3 dari Laboratorium
Klasifikasi Limbah B3
BerdasarkanSumbernya(PP 22 Tahun2021)
´Sumber limbahB3
darisumbertidakspesifik,
´limbahdaribahanB3
kadaluarsaatausisakemasan
´Sumberlimbahspesifikumumdan khusus
2)
Limbah B3 dari sumber tidak spesifik
´Limbah B3 dari sumber tidak
spesifik merupakan Limbah B3 yang pada umumnya bukan berasal dari proses utamanya,tetapi
berasal dari kegiatan antaralain pemeliharaan alat,pencucian,pencegahan korosi atau
inhibitor korosi,pelarutan kerak,dan pengemasan.
1) Limbah B3 dari bahan kimia kadaluarsa,tumpahan,bekas kemasan, dan buangan produk
yang tidak memenuhi spesifikasi, karena tidak memenuhi spesifikasi yang ditentukan
atau tidak dapat dimanfaatkan kembali,maka suatu produk menjadi limbah B3 yang memerlukan
pengelolaan seperti limbah B3 lainnya.
Limbah B3 dari B3 kedaluwarsa, B3 yang tumpah, B3 yang
tidak memenuhi spesifikasi produk yang akan dibuang, dan bekas kemasan B3; (tabel2
lampiranIX pp 22/2021)
´Contoh:
1. Proses Produksi (bahan kimia kedaluwarsa, wadah bekas B3)
1)
Limbah B3 dari sumber spesifik umum
´Limbah B3 dari sumber spesifik
umum adalah limbah B3 sisa proses suatu industri atau kegiatan yang secara spesifik
dapat ditentukan berdasarkan kajian ilmiah
Pengelompokan Limbah B3 Berdasarkan Sumber
dan Kategori Bahayanya
Limbah B3 kategori 1 merupakan
Limbah B3 yang berdampak akut dan langsung terhadap manusia dan dapat dipastikan
akan berdampak negatif terhadap lingkungan hidup.
Limbah B3 kategori 2 merupakan
Limbah B3 yang mengandung B3, memiliki efek tunda (delayed effect), dan
berdampak tidak langsung terhadap manusia dan lingkungan hidup serta memiliki toksisitas
sub-kronis atau kronis.
ACUAN LAMPIRAN PP 22 TAHUN 2021
´Lampiran IX
a)Tabel1. Daftar Limbah B3 dari sumber
tidak spesifik
b)Tabel2. Daftar Limbah B dari B3
kedaluarsa, B3 yang tumpah, B3 yang
tidak memenuhi spsesifikasi produk yang akan dibuang, dan bekas kemasan;
c)Tabel3. Daftar limbah B3 dari sumberspesifik
umum
d)Tabel4. Daftar limbah B3 dari sumber spesifik khusus
´Lampiran X, Parameter uji karakteristik
limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
´Lampiran XI, Baku Mutu Karakteristik
Beracun Melalui TCLP untuk penetapan Kategori limbah B3
´LampiranXII,Baku Mutu Karakteristik
Beracun Melalui TCLP Untuk Penetapan Standar pengolahan Limbah B3 sebelum ditempatkan
difasilitas penimbusan akhir.
´LampiranXIIINilai Baku Karakteristik
Beracun melalui TCLP dan Total Konsentrasi untuk penetapan pengelolaan Tanah terkontaminasi
Limbah B3.
´LampiranXIV,Limbah Non B3 terdaftar
Identifikasi Zat Kontaminan Pada Pemulihan Lahan
´Identifikasi zat kontaminan dilakukan
dengan melakukan uji karakteristik beracun melalui prosedur pelindian (Toxicity
Characteristic Leaching Procedure/TCLP)dan analisis total konsentrasi zat kontaminan
yang kemudian dibandingkan dengan baku mutu lampiran 1 Permen LHKNoP.101/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2018
tentang Pedoman Pemulihan Lahan Terkontaminasi LimbahBahan Berbahaya Dan Beracun.
Pemulihan Fungsi
Lingkungan Hidup dilakukan dengan tahapan:
1.penghentian
sumberpencemaran dan pembersihan zat pencemar;
2.remediasi;
3.rehabilitasi;
4.restorasi;dan/atau
5.cara lain sesuai
dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Asosiasi Profesi Pengolahan Limbah Industri
dan Emisi Indonesia (APPLIED).
Mummys Gold Casino Hotel - Mapyro
ReplyDeleteThe Mummys Gold 양주 출장샵 Casino Hotel is a 남원 출장샵 5-star resort 문경 출장안마 located in Mummys Bay in Bay City, Bay 의왕 출장안마 City, California. The casino is set on 부산광역 출장샵 a 5-acre site with