Pengelolaan Limbah Laboratorium

 Pengelolaan Limbah Laboratorium

Keberadaan Laboratorium

 

´Laboratoriun Uji Mutu

´Laboratoriun Uji Lingkungan

´Laboratorium Uji Kesehatan

´Laboratorium RS

´Laboratorium Industri

´dll

 

Kewajiban Megelola Limbah(PP 22 Tahun2021)

´Setiap Orang yang menghasilkan Limbah wajib melakukan pengelolaan Limbah yang dihasilkannya.

´Pengelolaan sebagaimana dimaksud meliputi:

a.Pengelolaan Limbah B3; dan

b.Pengelolaan Limbah non B3.

 

 

PERATURAN PENGELOLAAN LIMBAH

Peraturan Perundangan Pengelolaan Limbah

´UU No 32 Thn2009

´UU No 11 Tahun2020

´PP 81 Tahun2012

´PP 27 Tahun2020

´PP 22 tahun2021

´Permen LH No 05 Tahun2014

´Permen LHkNo 68 Tahun2016

´Permen LHK 04 Tahun2021

´Permen LHk05 Tahun2021

´Permen LHK 06 Tahun2021

´dll

 

Jenis Limbah Laboratorium dan Sumbernya

1)   Jenis Limbah yang dihasilkan kegiatan laboratorium

´Air limbahdomestik

´Air limbahbekaspencucianalat

´Limbah caiirmengandungbahankimiabekasuji lab

´Limbah medisbekasuji lab

´Bahankimiakadaluarsa

´Kemasanbekasbahankimia

´limbahnon B3 sepertiplastik/kertas

´dll

 

Mengelola Limbah B3 Laboratorium Berdasarkan PP 22 Tahun 2021 dan Permen LHK 06 tahun 2021

 

 

Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disebut limbahB3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3 sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021

 

1.  Identifikasi Sumber dan Karakteristik Limbah B3 dari Laboratorium

Klasifikasi Limbah B3 BerdasarkanSumbernya(PP 22 Tahun2021)

´Sumber limbahB3 darisumbertidakspesifik,

´limbahdaribahanB3 kadaluarsaatausisakemasan

´Sumberlimbahspesifikumumdan khusus

 

 

2)     Limbah B3 dari sumber tidak spesifik

´Limbah B3 dari sumber tidak spesifik merupakan Limbah B3 yang pada umumnya bukan berasal dari proses utamanya,tetapi berasal dari kegiatan antaralain pemeliharaan alat,pencucian,pencegahan korosi atau inhibitor korosi,pelarutan kerak,dan pengemasan.


1)  Limbah B3 dari bahan kimia kadaluarsa,tumpahan,bekas kemasan, dan buangan produk yang tidak memenuhi spesifikasi, karena tidak memenuhi spesifikasi yang ditentukan atau tidak dapat dimanfaatkan kembali,maka suatu produk menjadi limbah B3 yang memerlukan pengelolaan seperti limbah B3 lainnya.

 

Limbah B3 dari B3 kedaluwarsa, B3 yang tumpah, B3 yang tidak memenuhi spesifikasi produk yang akan dibuang, dan bekas kemasan B3; (tabel2 lampiranIX pp 22/2021)

 

´Contoh:

1. Proses Produksi (bahan kimia kedaluwarsa, wadah bekas B3)



1)             Limbah B3 dari sumber spesifik umum

´Limbah B3 dari sumber spesifik umum adalah limbah B3 sisa proses suatu industri atau kegiatan yang secara spesifik dapat ditentukan berdasarkan kajian ilmiah


Pengelompokan Limbah B3 Berdasarkan Sumber dan Kategori Bahayanya

Limbah B3 kategori 1 merupakan Limbah B3 yang berdampak akut dan langsung terhadap manusia dan dapat dipastikan akan berdampak negatif terhadap lingkungan hidup.

Limbah B3 kategori 2 merupakan Limbah B3 yang mengandung B3, memiliki efek tunda (delayed effect), dan berdampak tidak langsung terhadap manusia dan lingkungan hidup serta memiliki toksisitas sub-kronis atau kronis.


ACUAN LAMPIRAN PP 22 TAHUN 2021

´Lampiran IX

a)Tabel1. Daftar Limbah B3 dari sumber tidak spesifik

b)Tabel2. Daftar Limbah B dari B3 kedaluarsa, B3 yang tumpah, B3 yang      tidak memenuhi spsesifikasi produk yang akan dibuang, dan bekas kemasan;

c)Tabel3. Daftar limbah B3 dari sumberspesifik umum

d)Tabel4. Daftar limbah B3 dari sumber spesifik khusus

 

´Lampiran X, Parameter uji karakteristik limbah Bahan Berbahaya dan Beracun

´Lampiran XI, Baku Mutu Karakteristik Beracun Melalui TCLP untuk penetapan Kategori limbah B3

´LampiranXII,Baku Mutu Karakteristik Beracun Melalui TCLP Untuk Penetapan Standar pengolahan Limbah B3 sebelum ditempatkan difasilitas penimbusan akhir.

´LampiranXIIINilai Baku Karakteristik Beracun melalui TCLP dan Total Konsentrasi untuk penetapan pengelolaan Tanah terkontaminasi Limbah B3.

´LampiranXIV,Limbah Non B3 terdaftar

 














 



















Identifikasi Zat Kontaminan Pada Pemulihan Lahan

´Identifikasi zat kontaminan dilakukan dengan melakukan uji karakteristik beracun melalui prosedur pelindian (Toxicity Characteristic Leaching Procedure/TCLP)dan analisis total konsentrasi zat kontaminan yang kemudian dibandingkan dengan baku mutu lampiran 1 Permen LHKNoP.101/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2018 tentang Pedoman Pemulihan Lahan Terkontaminasi LimbahBahan Berbahaya Dan Beracun.

 PEMULIHANFUNGSILINGKUNGANHIDUP

Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup dilakukan dengan tahapan:

1.penghentian sumberpencemaran dan pembersihan zat pencemar;

2.remediasi;

3.rehabilitasi;

4.restorasi;dan/atau

5.cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Asosiasi Profesi Pengolahan Limbah Industri dan Emisi Indonesia (APPLIED).





Comments

  1. Mummys Gold Casino Hotel - Mapyro
    The Mummys Gold 양주 출장샵 Casino Hotel is a 남원 출장샵 5-star resort 문경 출장안마 located in Mummys Bay in Bay City, Bay 의왕 출장안마 City, California. The casino is set on 부산광역 출장샵 a 5-acre site with

    ReplyDelete

Post a Comment