KONSEP KEFARMASIAN

KONSEP KEFARMASIAN


A.      Pendahuluan

 Ilmu resep adalah ilmu yang mempelajari tentang cara penyediaan obat-obatan menjadi bentuk tertentu hingga siap digunakan sebagai obat. Ada anggapan bahwa ilmu ini mengandung sedikit kesenian, maka dapat dikatakan bahwa ilmu resep adalah ilmu yang mempelajari seni meracik obat (art of drug compounding), terutama ditujukan untuk melayani resep dari dokter.

          Penyediaan obat-obatan disini mengandung arti pengumpulan, pengenalan, pengawetan dan pembakuan dari bahan obat-obatan. Melihat ruang lingkup dunia farmasi yang cukup luas, maka mudah dipahami bahwa ilmu resep tidak dapat berdiri sendiri tanpa kerja sama yang baik dengan cabang ilmu yang lain, seperti fisika, kimia, biologi dan farmakologi.

          Pada waktu seseorang mulai terjun masuk kedalam pendidikan kefarmasian berarti dia mulai mempersiapkan dirinya untuk melayani masyarakat dalam hal :

  • Memenuhi kebutuhan obat-obatan yang aman dan bermutu.
  • Pengaturan dan pengawasan distribusi obat-obatan yang beredar di masyarakat.
  • Meningkatkan peranan dalam bidang penyelidikan dan pengembangan obat-obatan.

           Mempelajari resep berarti mempelajari penyediaan obat-obatan untuk kebutuhan si sakit. Seseorang akan sakit bila mendapatkan serangan dari bibit penyakit, sedangkan bibit tersebut telah ada semenjak diturunkannya manusia pertama.

  

B. Sejarah Kefarmasian

 Ilmu resep sebenarnya telah ada dikenal yakni semenjak timbulnya penyakit. Dengan adanya manusia di dunia ini mulai timbul peradaban dan mulai terjadi penyebaran penyakit yang dilanjutkan dengan usaha masyarakat untuk melakukan usaha pencegahan terhadap penyakit.

 Ilmuwan- ilmuwan yang berjasa dalam perkembangan farmasi dan kedokteran adalah :

-          Hipocrates (460-370),  adalah dokter Yunani yang memperkenalkan farmasi dan kedokteran secara ilmiah. Dan Hipocrates disebut sebagai Bapak Ilmu Kedokteran

-          Dioscorides (abad ke-1 setelah Masehi), adalah ahli botani Yunani, merupakan orang pertama yang menggunakan tumbuh- tumbuhan sebagai ilmu farmasi terapan. Karyanya De Materia Medica. Obat-obatan yang dibuatnya yaitu Aspiridium, Opium, Ergot, Hyosyamus dan Cinnamon.

-          Galen (130-200 setelah Masehi),  adalah dokter dan ahli farmasi bangsa Yunani. Karyanya dalam ilmu kedokteran dan obat-obatan yang berasal dari alam, formula dan sediaan farmasi yaitu Farmasi Galenika.

-          Philipus Aureulus Theopratus Bombatus Van Hohenheim (1493-1541 setelah masehi), Adalah seorang dokter dan ahli kimia dari Swiss yang menyebut dirinya  Paracelcus , sangat besar pengaruhnya terhadap perubahan farmasi, menyiapkan bahan obat spesifik dan memperkenalkan zat kimia sebagai obat internal.

       Ilmu farmasi baru menjadi ilmu pengetahuan yang sesungguhnya pada abad XVII di Perancis. Pada tahun 1797 telah berdiri sekolah farmasi yang pertama di perancis  dan buku tentang farmasi mulai diterbitkan dalam beberapa bentuk antara lain buku pelajaran, majalah, Farmakope maupun komentar. Kemajuan di Perancis ini diikuti oleh negara Eropa yang lain, misalnya  Italia, Inggris, Jerman, dan lain-lain. Di Amerika sekolah farmasi pertama berdiri pada tahun 1821 di Philadelphia.

Sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, maka ilmu farmasipun mengalami perkembangan hingga terpecah menjadi ilmu yang lebih khusus, tetapi saling berkaitan, misalnya farmakologi, farmakognosi, galenika dan kimia farmasi.

Perkembangan farmasi di Indonesia sudah dimulai semenjak zaman Belanda, sehingga buku pedoman maupun undang-undang yang berlaku pada waktu itu berkiblat pada negeri Belanda. Setelah kemerdekaan, buku pedoman maupun undang-undang yang dirasa masih cocok tetap dipertahankan, sedangkan yang tidak sesuai lagi  dihilangkan.

Pekerjaan kefarmasian terutama pekerjaan meracik obat-obatan dikerjakan di apotek yang dilakukan oleh Asisten Apoteker di bawah pengawasan Apoteker. Bentuk apotek yang pernah ada di Indonesia ada 3 macam : apotek biasa, apotek darurat dan apotek dokter.

Dalam melakukan kegiatan di apotek mulai dari mempersiapkan bahan sampai penyerahan obat, kita harus berpedoman pada buku resmi farmasi yang dikeluarkan oleh Departemen Kesehatan, antara lain buku Farmakope (berasal dari kata “Pharmacon” yang berarti racun/obat dan “pole” yang berarti membuat).  Buku ini memuat persyaratan kemurniaan, sifat kimia dan fisika, cara pemeriksaan, serta beberapa ketentuan lain yang berhubungan dengan obat-obatan.

 

Hampir setiap negara mempunyai buku farmakope sendiri, seperti :

·         Farmakope Indonesia milik negara Indonesia

·         United State Pharmakope ( U.S.P ) milik Amerika

·         British Pharmakope ( B.P ) milik Inggris

·         Nederlands Pharmakope milik Belanda

 

          Pada farmakope-farmakope tersebut ada perbedaan dalam ketentuan, sehingga menimbulkan kesulitan bila suatu resep dari negara A harus dibuat di negara B. Oleh karena itu badan dunia dalam bidang kesehatan, WHO ( world health organization ) menerbitkan buku Farmakope Internasional yang dapat disetujui oleh semua anggotanya. Tetapi sampai sekarang masing-masing negara memegang teguh farmakopenya.

         Sebelum Indonesia mempunyai farmakope, yang berlaku adalah farmakope Belanda. Baru pada tahun 1962 pemerintah RI menerbitkan buku farmakope yang pertama, dan semenjak itu farmakope Belanda dipakai sebagai referensi saja.

 

Buku-buku farmasi yang dikeluarkan oleh Departemen Kesehatan :

·         Farmakope Indonesia edisi I jilid I terbit tanggal 20 Mei 1962

·         Farmakope Indonesia edisi I jilid II terbit tanggal 20  Mei 1965

·         Formularium Indonesia ( FOI ) terbit  20 Mei 1966

·         Farmakope Indonesia edisi II terbit 1 April 1972

·         Ekstra Farmakope Indonesia terbit 1 April 1974

·         Formularium Nasional terbit 12 Nopember 1978

·         Farmakope Indonesia III terbit 9 Oktober 1979

·         Farmakope Indonesia IV terbit 5 Desember 1995

 

 C.      Farmakope

 Farmakope  memuat persyaratan kemurniaan, sifat kimia dan fisika, cara pemeriksaan, serta beberapa ketentuan lain yang berhubungan dengan obat-obatan.

  Ketentuan Umum Farmakope Indonesia IV

Farmakope edisi terbaru yang berlaku hingga saat ini adalah  Farmakope Indonesia edisi Empat. Judul tersebut dapat disingkat menjadi Farmakope Indonesia edisi IV atau  FI IV.           Jika digunakan istilah FI tanpa keterangan lain selama periode berlakunya Farmakope Indonesia ini,  maka yang dimaksudkan adalah FI IV dan semua suplemennya.

  

Bahan dan Proses

Sediaan resmi dibuat dari bahan-bahan yang memenuhi persyaratan dalam monografi Farmakope untuk masing-masing bahan yang bersangkutan, yang monografinya tersedia dalam Farmakope.

 Air yang digunakan sebagai bahan dalam sediaan resmi harus memenuhi persyaratan untuk air, air untuk injeksi atau salah satu bentuk steril air yang tercantum dalam monografi dalam FI ini. Air yang dapat diminum dan memenuhi persyaratan air minum yang diatur oleh pemerintah dapat digunakan dalam memproduksi sediaan resmi.

Bahan resmi harus dibuat sesuai dengan prinsip-prinsip cara pembuatan yang baik dan dari bahan yang telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan, untuk menjamin agar  bahan yang dihasilkan memenuhi semua persyaratan yang tertera pada monografi Farmakope.

 Apabila monografi suatu sediaan memerlukan bahan yang jumlahnya dinyatakan sebagai zat yang telah dikeringkan, bahan tersebut tidak perlu dikeringkan terlebih dahulu sebelum digunakan, asalkan adanya air atau zat lain yang mudah menguap diperkenankan dalam jumlah yang ditetapkan.


Bahan Tambahan

Bahan resmi yang dibedakan dari sediaan resmi tidak boleh mengandung bahan yang ditambahkan kecuali secara khusus diperkenankan dalam monografi. Apabila diperkenankan pada penandaan harus tertera nama dan jumlah bahan tam-bahan tersebut.

Kecuali dinyatakan lain dalam monografi atau dalam ketentuan umum, bahan-bahan yang diperlukan seperti bahan dasar, penyalut, pewarna, penyedap, pengawet, pemantap dan pembawa dapat ditambahkan ke dalam sediaan resmi untuk meningkatkan stabilitas, manfaat atau penampilan maupun untuk memudahkan pembuatan. Bahan tambahan tersebut dianggap tidak sesuai dan dilarang digunakan, kecuali :

1.             bahan tersebut tidak membahayakan dalam jumlah yang digunakan

2.             tidak melebihi jumlah minimum yang diperlukan untuk memberikan efek yang diharapkan.

3.             tidak mengurangi ketersediaan hayati, efek terapi atau keamanan dari sediaan resmi.

4.             tidak mengganggu dalam pengujian dan penetapan kadar.

 

Udara didalam wadah sediaan resmi dapat dikeluarkan atau diganti dengan karbondioksida, helium, nitrogen atau gas lain yang sesuai. Gas tersebut harus dinyatakan pada etiket kecuali dinyatakan lain dalam monografi.

  Tangas Uap.

Jika dinyatakan penggunaan tangas uap, yang dimaksud adalah tangas dengan uap panas mengalir. Dapat juga digunakan pamanas lain yang dapat diatur hingga suhunya sama dengan uap panas mengalir.       

Tangas Air

Jika dinyatakan penggunaan tangas air, tanpa menyebutkan suhu tertentu, yang dimaksud adalah tangas air  yang mendidih kuat.

 Larutan.

Kecuali dinyatakan lain, larutan untuk pengujian atau penetapan kadar dibuat dengan air sebagai pelarut.

Pernyataan  1 dalam 10 mempunyai arti 1 bagian volume cairan atau 1 bagian bobot zat padat diencerkan dengan atau dilarutkan dalam pengencer atau pelarut secukupnya hingga volume akhir 10 bagian volume.

 

Pernyataan 20 : 5 : 2  mempunyai arti beberapa cairan dengan perbandingan volume seperti yang disebutkan, dicampur.

 

Bobot Jenis

Kecuali dinyatakan lain, bobot jenis adalah perbandingan bobot zat diudara pada suhu 25 o  terhadap bobot air dengan volume sama pada suhu 25 o

 

Suhu

Kecuali dinyatakan lain, semua suhu di dalam Farmakope dinyatakan dalam derajat celcius  dan semua pengukuran dilakukan pada suhu 25 o. Jika dinyatakan  suhu kamar  terkendali , yang dimaksud adalah suhu 15 o dan 30 o

 

Air

Kecuali dinyatakan lain, yang dimaksud dengan air dalam pengujian  dan penetapan kadar adalah air yang dimurnikan.

Pemerian

Pemerian memuat paparan mengenai sifat zat secara umum terutama meliputi wujud, rupa, warna, rasa, bau dan untuk beberapa hal dilengkapi dengan sifat kimia atau sifat fisika, dimaksudkan untuk dijadikan petunjuk dalam pengelolaan, peracikan, dan penggunaan.

Pernyataan dalam pemerian tidak cukup kuat dijadikan syarat baku, tetapi meskipun demikian secara tidak langsung dapat membantu dalam penilaian pendahuluan terhadap mutu zat yang bersangkutan.

 

Kelarutan

Kelarutan zat yang tercantum dalam farmakope dinyatakan dengan istilah sebagai berikut : 

Istilah kelarutan

Jumlah bagian pelarut yang diperlukan untuk melarutkan satu bagian zat.

 

Sangat mudah larut

Mudah larut

Larut

Agak sukar larut

Sukar larut

Sangat sukar larut

Praktis tidak larut

 

 

Kurang dari 1

1 sampai 10

10 sampai 30

30 sampai 100

100 sampai 1000

1000 sampai 10.000

lebih dari 10.000

Wadah dan Penyimpanan

Wadah dan sumbatnya tidak boleh mempengaruhi bahan yang disimpan didalamnya baik secara kimia maupun secara fisika, yang dapat mengakibatkan perubahan kekuatan, mutu atau kemurniannya hingga tidak memenuhi persyaratan resmi.

Kecuali dinyatakan lain, persyaratan wadah yang tertera di Farmakope juga berlaku untuk wadah yang digunakan dalam penyerahan obat oleh apoteker.

 Kemasan tahan rusak

Wadah  suatu bahan steril yang dimaksudkan untuk pengobatan mata atau telinga, kecuali yang disiapkan segera sebelum diserahkan atas resep dokter , harus disegel sedemikian rupa hingga isinya tidak dapat digunakan tanpa merusak segel.


Wadah tidak tembus cahaya

Wadah tidak tembus cahaya harus dapat melindungi isi dari pengaruh cahaya, dibuat dari bahan khusus yang mempunyai sifat menahan cahaya atau dengan melapisi wadah tersebut .

 Wadah yang bening dan tidak berwarna atau wadah yang tembus cahaya dapat dibuat tidak tembus cahaya dengan cara memberi pembungkus yang buram. Dalam hal ini pada etiket harus disebutkan bahwa pembungkus buram diperlukan sampai isi dari wadah habis karena diminum atau digunakan untuk keperluan lain.

Jika dalam monografi dinyatakan “Terlindung dari cahaya “ dimaksudkan agar penyimpanan dilakukan dalam wadah tidak tembus cahaya.

 

Wadah tertutup baik

Wadah tertutup baik harus melindungi isi terhadap masuknya bahan padat dan mencegah kehilangan  bahan selama penanganan , pengangkutan, penyimpanan dan distribusi.

 

Wadah tertutup rapat

Harus melindungi isi terhadap masuknya bahan cair , bahan padat atau uap dan mencegah kehilangan, merekat, mencair atau menguapnya bahan selama pena-nganan , pengangkutan dan distribusi dan harus dapat ditutup rapat kembali. Wadah tertutup rapat dapat diganti dengan wadah tertutup kedap untuk bahan dosis tunggal.

 

Wadah tertutup kedap

Harus dapat mencegah menembusnya udara atau gas selama penanganan, pengangkutan, penyimpanan dan distribusi.

 

Wadah satuan tunggal

Digunakan untuk produk obat yang dimaksudkan untuk digunakan sebagai dosis tunggal yang harus digunakan segera setelah dibuka. Wadah atau pembung-kusnya  sebaiknya dirancang sedemikian rupa, hingga dapat diketahui apabila wadah tersebut pernah dibuka.  Tiap wadah satuan tunggal harus diberi etiket yang menye-butkan identitas, kadar atau kekuatan, nama produsen, nomor batch dan tanggal ka-daluarsa.

 

Wadah dosis tunggal

Adalah wadah satuan tunggal untuk bahan untuk bahan yang hanya digunakan secara parenteral.

 

Wadah dosis satuan

Adalah wadah satuan tunggal untuk bahan yang digunakan bukan secara parenteral dalam doosis tunggal, langsung dari wadah.

 

Wadah satuan ganda

Adalah wadah yang memungkinkan dapat diambil isinya beberapa kali tanpa mengakibatkan perubahan kekuatan, mutu atau kemurnian sisa zat dalam wadah tersebut.

 

Wadah dosis ganda

Adalah wadah satuan ganda untuk bahan yang digunakan hanya secara parenteral

 Suhu penyimpanan


Dingin

adalah suhu tidak lebih dari 8o

Lemari pendingin memiliki suhu antara 2o dan 8o  sedangkan  lemari pembeku mempunyai suhu antara  - 20o dan -10o

Sejuk  

adalah suhu antara  8o dan 15o.

Kecuali dinyatakan lain harus disimpan pada suhu sejuk dapat                             disimpan di dalam lemari pendingin

 

 

Suhu kamar

adalah suhu pada ruang kerja.

Suhu kamar terkendali adalah suhu yang diatur antara 15 o dan 30o

 

Hangat

adalah suhu antara 30o dan 40 o

 

Panas berlebih  

adalah suhu di atas 40o


Penandaan

Bahan dan sediaan yang disebutkan dalam farmakope harus diberi penandaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

 

Persen

-            Persen bobot per bobot ( b/b) , menyatakan jumlah gram zat dalam 100 gram larutan atau campuran,.

-            Persen bobot per volume ( b/v) , menyatakan jumlah gram zat dalam 100 ml larutan, sebagai pelarut dapat digunakan air atau pelarut lain.

-            Persen volume per volume (v/v), menyatakan jumlah ml zat dalam 100 ml larutan

 

Pernyataan persen tanpa penjelasan lebih lanjut untuk campuran padat atau setengah padat, yang dimaksud adalah b/b, untuk larutan dan suspensi suatu zat padat dalam cairan yang dimaksud adalah b/v , untuk larutan cairan di dalam cairan yang dimak-sud adalah v/v dan untuk larutan gas dalam cairan yang dimaksud adalah b/v.

 

Daluarsa

Adalah waktu yang menunjukkan batas terakhir obat masih memenuhi syarat baku. Daluarsa dinyatakan dalam bulan dan tahun, harus dicantumkan dalam etiket.

 

D.      Obat dan Sediaan

 Pengertian Obat Secara Umum

Obat ialah semua bahan tunggal/campuran yang dipergunakan oleh semua makhluk untuk bagian dalam maupun luar, guna mencegah, meringankan ataupun menyembuhkan penyakit.

          Menurut undang – undang yang dimaksud obat ialah suatu bahan atau bahan-bahan yang dimaksudkan untuk dipergunakan dalam menetapkan diagnosa, mencegah , mengurangi, menghilangkan, menyembuhkan penyakit atau gejala penyakit, luka atau kelainan badaniah atau rohaniah pada manusia atau hewan, untuk memperelok badan atau bagian badan  manusia.

Pengertian Obat Secara Khusus

1

Obat Jadi

Yakni obat dalam keadaan murni atau campuran dalam bentuk serbuk, cairan, salep, tablet, pil, suppositoria atau bentuk lain yang mempunyai teknis sesuai dengan Farmakope Indonesia atau buku lain yang ditetapkan oleh pemerintah.

 

2

Obat Patent

Yakni obat jadi dengan nama dagang yang terdaftar atas nama si pembuat pembuat yang dikuasakannya dan dijual dalam bungkus asli dari pabrik yang memproduksinya.

 

3

Obat Baru

Yakni obat yang terdiri atau berisi zat, baik sebagai bagian yang berkhasiat, ataupun yang tidak berkhasiat, misalnya lapisan, pengisi, pelarut, pembantu atau komponen lain, yang belum dikenal sehingga tidak diketahui khasiat  dan kegunaannya.

 

4

Obat Asli        

Yakni obat yang didapat langsung dari bahan-bahan alamiah Indonesia, terolah secara sederhana atas dasar pengalaman dan digunakan dalam pengobatan tradisional.

 

5

Obat Esensial

Adalah obat yang paling dibutuhkan untuk pelayanan kesehatan masyarakat terbanyak dan tercantum dalam Daftar Obat Esensial yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan

 

6

Obat Generik

Adalah obat dengan nama resmi yang ditetapkan dalam Farmakope Indonesia untuk zat berkhasiat yang dikandungnya.                                        

 

 Penggolongan Obat

Macam-macam penggolongan obat :

1.        Menurut kegunaannya obat dapat dibagi  :

                   a).   untuk menyembuhkan   (terapeutic)

                   b).   untuk mencegah (prophylactic)

                   c).   untuk diagnosa (diagnostic)

             

2.         Menurut cara penggunaan  obat dapat dibagi :

a).   Medicamentum ad usum internum (pemakaian dalam), adalah obat yang digunakan melalui orang dan diberi tanda etiket putih

b).   Medicamentum ad usum externum (pemakaian luar), adalah obat yang cara penggunaannya selain melalui oral dan diberi tanda etiket biru. Contohnya implantasi, injeksi, topikal, membran mukosal, rektal, vaginal, nasal, opthal, aurical, collutio/gargarisma.

 

3.         Menurut cara kerjanya obat dapat dibagi :

a).  Lokal, adalah obat yang bekerjanya pada jaringan setempat, seperti obat – obat yang digunakan secara topikal pemakaian topikal. Contohnya salep, linimenta dan cream

b).   Sistemis, adalah obat yang didistribusikan keseluruh tubuh. Contohnya tablet, kapsul,  obat minum dan lain – lain.

 

4.         Menurut undang-undang kesehatan obat digolongkan dalam :

a).   Obat narkotika (obat bius), merupakan obat yang diperlukan dalam bidang pengobatan dan ilmu pengetahuan dan dapat pula menimbulkan ketergantungan yang sangat merugikan apabila dipergunakan tanpa pembatasan dan pengawasan.

 

b).   Obat Psikotropika (obat berbahaya), obat yang mempengaruhi proses mental, merangsang atau menenangkan, mengubah pikiran/perasaan / kelakuan orang.

           

                   c).   Obat keras adalah semua obat yang :

§   mempunyai takaran maksimum atau yang tercantum dalam daftar  obat keras.

§   diberi tanda khusus lingkaran bulat berwarna merah dengan garis tepi  berwarna hitam dengan huruf  K yang menyentuh garis tepi.

§   obat baru , kecuali dinyatakan Departemen Kesehatan tidak membahayakan

§   semua sediaan parenteral

 

d).   Obat Bebas Terbatas adalah obat keras yang dapat diserahkan  tanpa resep dokter dengan penyerahan dalam bungkus aslinya dan diberi tanda peringatan               (P1 s/d P6)

 

e).   Obat Bebas adalah  obat yang dapat dibeli secara bebas, dan tidak membahayakan bagi si pemakai dan diberi tanda lingkaran hijau dengan garis tepi berwarna hitam.

 

 Sumber Obat

Obat yang kita gunakan ini berasal dari berbagai sumber antara lain :

1.        Tumbuhan (flora, nabati), seperti digitalis folium, kina, minyak jarak.

2.        Hewan (fauna, hayati) seperti minyak ikan, adeps lanae, cera.

3.        Mineral (pertambangan) seperti kalium iodida, garam dapur, parafin, vaselin.

4.        Sintetis (tiruan/buatan) seperti kamfer sintetis, vitamin C

5.        Mikroba seperti antibiotik penicillin dari Penicillium notatum.

 

Dari sumber-sumber ini supaya lebih sederhana dan lebih mudah dalam pemakaian dan penyimpanan masih harus diolah menjadi sediaan kimia dan sediaan galenis. Contoh :

Simplisia

Preparat Kimia

Preparat Galenis

Belladonnae herba

Atropin sulfas

Scopolamini hydrobromidum

Belladonna extractum

Belladonnae tinctura

Opium

Morphini hydrochloridum

Codeini Hydrochloridum

Opii extractum

Opii tinctura


E.      Resep

 

Pengertian Resep

          Resep adalah permintaan tertulis seorang dokter , dokter gigi atau dokter hewan yang diberi ijin berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku kepada apoteker pengelola apotik untuk menyediakan dan menyerahkan obat-obatan bagi penderita. Resep disebut juga formulae medicae, terdiri dari  formulae officinalis (yaitu resep yang tercantum dalam buku farma-kope atau buku lainnya dan merupakan standar) dan formulae magistralis  (yaitu resep yang ditulis oleh dokter)

          Resep selalu dimulai dengan tanda R/ yang artinya recipe  (ambilah). Dibelakang tanda ini (R/) biasanya baru tertera nama dan jumlah obat. Umumnya resep ditulis dalam bahasa latin. Suatu resep yang lengkap harus memuat :

§   Nama, alamat dan nomor izin praktek dokter, dokter gigi atau dokter hewan

§   Tanggal penulisan resep, nama setiap obat atau komposisi obat

§   Tanda R/ pada bagian kiri setiap penulisan resep

§   Tanda tangan atau paraf dokter penulis resep sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

§   Nama pasien, jenis hewan, umur, serta alamat/pemilik hewan

§   Tanda seru dan paraf dokter untuk resep yang mengandung obat yang jumlahnya melebihi dosis maksimal.

 

Contoh bentuk resep dokter adalah sebagai berikut :

 

 

Dr. S.H. Pudjihadi

DSP/50005/03.P/75B

 

Jl. Yusuf Adiwinata SH 62 – Jakarta,  Telp. 45011

Jam bicara 3 - 5 sore

Hari Senin , Rabu, Jum’at                  

 

Jakarta, 20 Mei 2000

R/

Extr. Bellad

120 mg

 

HCl Ephed.                         

300 mg

 

C.T.M                                    

  50 mg

 

Doveri Pulv.

3

 

O.B.H

300 ml

 

m.f. potio

 

 

s.t.d.d. C

 

Paraf dokter

Pro

:   Halimah                                               

Umur

:   7 tahun

Alamat

:   Jl. A. Yani  57 Surabaya.

 

 

 

 

 

Pembagian suatu resep yang lengkap  :

     1).     Tanggal dan tempat ditulisnya resep ( inscriptio )

     2).     Aturan pakai dari obat yang tertulis ( signatura )

     3).     Paraf/tanda tangan dokter yang menulis resep ( subcriptio )

     4).     Tanda buka penulisan resep dengan R/ ( invecatio )

     5).     Nama obat, jumlah dan cara membuatnya ( praescriptio atau ordinatio )

 

          Yang berhak menulis resep adalah dokter, dokter gigi (terbatas pada pengobatan gigi dan mulut) dan dokter hewan (terbatas pada pengobatan hewan). Dokter gigi diberi ijin menulis resep dari segala macam obat untuk pemakaian melalui mulut, injeksi (parentral) atau cara pemakaian lainnya, khusus untuk mengobati penyakit gigi dan mulut. Sedangkan pembiusan / patirasa secara umum tetap dilarang bagi dokter gigi (S.E.) Depkes No. 19/Ph/62 Mei 1962.

 

Resep untuk pengobat segera

          Untuk penderita yang memerlukan pengobatan segera dokter dapat memberi tanda :

          Cito       :    segera

          Urgent   :    penting

          Statim    :    penting

          P.I.M     :    Periculum In Mora = berbahaya bila ditunda.

pada bagian atas kanan resep, apoteker harus mendahulukan pelayanan resep ini termasuk resep antidotum .

          Bila dokter ingin agar resepnya dapat diulang, maka dalam resep ditulis Iteratie. Dan ditulis berapa kali resep boleh diulang. Misalkan iteratie 3 X, artinya resep dapat dilayani 1 + 3 kali ulangan  =   4 X . Untuk resep yang mengandung narkotika, tidak dapat ditulis iteratie tetapi selalu dengan resep baru.

 

 

Komponen Resep Menurut Fungsi

Menurut fungsi bahan obatnya resep terbagi atas :

     1).   Remidium Cardinal, adalah obat yang berkhasiat utama

     2).   Remidium Ajuvans, adalah  obat yang menunjang bekerjanya bahan obat utama

3).   Corrigens, adalah zat tambahan yang digunakan untuk  memperbaiki warna, rasa dan bau dari obat utama.

            Corrigens dapat kita bedakan sebagai berikut :

a.

Corrigens Actionis,

digunakan untuk memperbaiki kerja zat berkhasiat utama. 

Contohnya pulvis doveri terdiri dari kalii sulfas, ipecacuanhae radix, dan opii pulvis. Opii pulvis sebagai zat berkhasiat utama menyebabkan orang  sukar buang air besar, karena itu diberi kalii  sulfas sebagai pencahar sekaligus memperbaiki  kerja opii pulvis tsb.

   

b.

Corrigens Odoris,

digunakan untuk memperbaiki bau dari obat. Contohnya oleum Cinnamommi dalam emulsi minyak ikan.

 

c.

Corrigens Saporis,

digunakan untuk memperbaiki rasa obat. Contohnya saccharosa atau sirupus simplex untuk obat - obatan yang pahit rasanya.

 

d.

Corrigens Coloris,

digunakan untuk memperbaiki warna obat . Contohnya obat untuk anak diberi warna merah agar menarik untuk diminum.

 

e.

Corrigens Solubilis,

digunakan untuk memperbaiki kelarutan dari obat utama. Contohnya Iodium dapat mudah larut dalam larutan pekat   KI / NaI

 

 

4).   Constituens / Vehiculum / Exipiens, merupakan zat tambahan. Adalah bahan obat yang bersifat netral dan dipakai sebagai bahan pengisi dan pemberi bentuk, sehingga menjadi obat yang cocok. Contohnya laktosum pada serbuk, amylum dan talcum pada bedak tabur. 

Contoh resep berdasarkan fungsi bahan obatnya.

 

R/        Sulfadiazin        0,500        -      Remidium Cardinale

                        Bic, Natric         0,300        -      Remidium Ajuvans

                        Saccharum         0,100        -      Corrigens Saporis

                        Lact.                  0,200        -      Constituens      

                        Mf. Pulv.dtd no X

                        S.t.d.d.p. I

                        Pro :  Tn. Budi

 

 

Salinan Resep (Copy Resep)

          Salinan resep adalah salinan yang dibuat oleh apotik, selain memuat semua keterangan yang terdapat dalam resep asli juga harus memuat :

     1).   Nama dan alamat apotik

     2).   Nama dan nomer izin apoteker pengelola apotik.

     3).   Tanda tangan atau paraf apoteker pengelola apotik

4).   Tanda det (detur) untuk obat yang sudah diserahkan dan tanda nedet  (nedetur) untuk obat yang belum diserahkan, pada resep dengan tanda   ITER …X diberi tanda detur orig / detur …..X

     5).   Nomor resep dan tanggal pembuatan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Contoh salinan resep.

 

APOTIK     BAHARI

Jl. Thamrin No. 3

Jakarta - Telp. 378945

APA :  Drs. Bambang Hariyanto, Apt

SIK .....................................................

Salinan resep No      :     259

Dari dokter               :     Joko Susilo

Ditulis tanggal         :      5 Nofember 2001

Pro                           :       Nn. Andriani

 

 

R/ Amoxycillin  500          No. XII

           S.3.d.d.I                                   ----- det

R/  Ponstan  FCT               No.  XII

           S.p.r.n. I                                    -----ne  det

 

                                                                                 Jakarta, 5 Nofember 2001

                                                              Cap apotik                   pcc

                                                                                           Tanda tangan APA

 

 

          Istilah lain dari copy resep adalah apograph,  exemplum, afschrif. Apabila Apoteker Pengelola Apotik berhalangan melakukan tugasnya, penandatanganan atau pencantuman paraf pada salinan resep yang dimaksud diatas dilakukan oleh Apoteker Pendamping atau Apoteker Pengganti dengan mencantumkan nama terang dan status yang bersangkutan.

          Salinan resep hanya boleh diperlihatkan kepada dokter penulis resep atau yang merawat penderita, penderita sendiri dan petugas kesehatan atau petugas lain yang berwenang menurut perundang-undangan yang berlaku (contohnya petugas pengadilan bila diper-lukan untuk suatu perkara).

 

 

Penyimpanan Resep

          Apoteker Pengelola Apotik mengatur resep yang telah dikerjakan menurut urutan tanggal dan nomor urut penerimaan resep. Resep harus disimpan sekurang-kurangnya selama 3 tahun. Resep yang mengandung narkotika harus dipisahkan dari resep lainnya.Resep yang disimpan melebihi jangka 3 tahun dapat dimusnahkan.

          Pemusnahan resep dilakukan dengan cara dibakar atau dengan cara lain yang memadai oleh Apoteker Pengelola Apotik bersama-sama dengan sekurang-kurangnya seorang petugas apotik. Pada pemusnahan resep harus dibuat berita acara pemusnahan sesuai dengan bentuk yang telah ditentukan, rangkap 4 dan ditanda-tangani oleh APA bersama dengan sekurang-kurangnya seorang petugas apotik.

          Apoteker tidak dibenarkan mengulangi penyerahan obat atas dasar resep yang sama apabila pada resep aslinya tercantum tanda  n.i. ( ne iteratur = tidak boleh diulang) atau obat narkotika atau obat lain yang oleh Menkes (khususnya Dir Jen. POM) yang ditetapkan sebagai obat yang tidak boleh diulang tanpa resep baru dari dokter.

 

 

F.      Dosis

 

Pengertian Dosis

          Kecuali dinyatakan lain, yang dimaksud dengan dosis adalah dosis maksimum, yaitu dosis maksimum dewasa untuk pemakaian melalui mulut, injeksi subkutis dan rektal. Selain dosis maksimal juga dikenal dosis lazim, dalam Farmakope edisi III tercantum dosis lazim untuk dewasa juga untuk bayi dan anak. Umumnya merupakan petunjuk dan tidak mengikat.

          Definisi dosis (takaran)  suatu obat ialah banyaknya suatu obat yang dapat dipergunakan atau diberikan kepada seorang penderita baik untuk dipakai sebagai obat dalam maupun obat luar.  Ketentuan Umum FI edisi III mencantumkan 2 dosis yakni :

1).   Dosis Maksimal  ( maximum), berlaku untuk pemakaian sekali dan sehari. Penyerahan obat dengan dosis melebihi dosis maksimum dapat dilakukan dengan membubuhi tanda seru dan paraf dokter penulisan resep, diberi garis dibawah nama obat tersebut atau banyaknya obat hendaknya ditulis dengan huruf lengkap.

 

2).   Dosis Lazim (Usual Doses), merupakan petunjuk yang tidak mengikat tetapi digunakan sebagai pedoman umum (dosis yang biasa / umum digunakan).

 

 

Macam – Macam Dosis

Ditinjau dari dosis (takaran) yang dipakai, maka dapat dibagi sebagai berikut :

 

1).

Dosis  terapi

adalah dosis (takaran) yang diberikan dalam keadaan biasa  dan dapat menyembuhkan si sakit.

 

2).

Dosis maksimum

adalah dosis (takaran) yang terbesar yang dapat diberikan kepada orang dewasa untuk pemakaian sekali dan  sehari tanpa membahayakan.

 

3).

L.D.50

adalah dosis (takaran) yang menyebabkan kematian pada                                          50% hewan percobaan.

 

4).

L.D.100 

adalah dosis (takaran) yang menyebabkan kematian pada 100 % hewan percobaan

 

           Daftar  dosis  maksimal  menurut  FI digunakan untuk orang dewasa berumur  20 - 60 tahun, dengan berat badan 58 – 60 kg. Untuk orang yang sudah berusia lanjut dan pertumbuhan fisiknya sudah mulai menurun, maka pemberian dosis lebih kecil dari pada dosis dewasa.

   

Perbandingan dosis orang usia lanjut  terhadap dosis  dewasa :

 

Umur

Dosis

60-70 tahun

4/5 x  dosis dewasa

70-80 tahun

¾   x  dosis dewasa

80-90 tahun

2/3  x  dosis dewasa

90 tahun keatas

½    x  dosis dewasa

 

Dosis untuk wanita hamil

          Untuk wanita hamil yang peka terhadap obat-obatan sebaiknya diberi dalam jumlah yang lebih kecil, bahkan untuk beberapa obat  yang dapat mengakibatkan abortus dilarang, juga wanita menyusui, karena obat dapat diserap  oleh bayi melalui ASI. Untuk anak dibawah 20 tahun mempunyai perhitungan khusus.

 

Dosis untuk anak dan bayi

          Respon tubuh anak dan bayi terhadap obat tidak dapat disamakan dengan orang dewasa. Dalam memilih dan menetapkan dosis memang tidak mudah karena harus diperhitungkan beberapa faktor, antara lain umur, berat badan, jenis kelamin, sifat penyakit, daya serap obat, ekskresi obat. Faktor lain kondisi pasien, kasus penyakit, jenis obatnya juga faktor toleransi, habituasi, adiksi dan sensitip.

          Aturan pokok untuk memperhitungkan  dosis untuk anak tidak ada, karena itu beberapa tokoh mencoba untuk membuat perhitungan berdasarkan umur, bobot badan dan luas permukaan (body surface ) . Sebagai patokan dapat kita ambil salah satu cara sebagai berkut :

 

 

Menghitung Dosis Maksimum Untuk Anak

  •  
  •          (1)       Berdasarkan Umur.

          (2)     Berdasarkan Berat Badan (BB)

 

                   -      Rumus CLARK (Amerika)  : 

 

Berat badan anak dalam kg   x  dosis maksimal dewasa

                      150

                          atau

Berat Badan Anak dalam pound x  dosis maksimal dewasa                              68

 

 

       -      Rumus Thermich ( Jerman ) :

Berat Badan Anak dalam kg x  dosis maksimal dewasa                                70

 

Ada 3 macam bahan yang mempunyai DM untuk obat luar yaitu :

Naphthol, guaiacol, kreosot 

untuk kulit

Sublimat

untuk mata

Iodoform

untuk obat pompa

 

 

Dosis maksimum gabungan

          Bila dalam resep terdapat lebih dari satu macam obat yang mempunyai kerja bersamaan/searah, maka harus dibuat dosis maksimum gabungan. Dosis maksimum gabungan dinyatakan tidak lampau bila : pemakaian 1 kali zat A +  pemakaian 1 kali zat B, hasilnya kurang dari 100 %, demikian pula pemakaian 1 harinya.

          Contoh obat yang memiliki DM  gabungan : Atropin Sulfas dengan Extractum Belladonnae, Pulvis Opii dengan Pulvis Doveri, Coffein dengan Aminophyllin, Arsen Trioxyda dengan Natrii Arsenas dan lain-lain

 

 

Dosis dengan pemakaian berdasar jam, contohnya s.o.t.h. (setiap tiga jam)

          


Dosis untuk larutan mengandung sirup jumlah besar

          Harus diperhatikan didalam obat minum yang mengandung sirup dalam jumlah besar yaitu lebih dari 16,67 % atau lebih dari 1/6 bagian, BJ larutan akan berubah  dari 1 menjadi 1,3, sehingga berat larutan tidak akan sama dengan volume larutan.

  

Pengenalan Pertimbangan Dosis  

          Selain dosis maksimal kita juga mengenal dosis lazim yaitu dosis suatu obat yang dapat diharapkan menimbulkan  efek pada pengobatan orang dewasa yang sesuai  dengan gejalanya. Rentangan dosis lazim suatu obat menunjukkan kisaran kuantitatif  atau jumlah obat yang dapat  ditentukan  dalam  pengobatan  biasa .  Pemakaian   diluar  dosis  lazim  (kurang atau lebih) menyebabkan suatu permasalahan . Misalnya kuman  menjadi kebal atau penyakit tidak sembuh.

          Dalam Farmakope Indonesia edisi III  dicantumkan dosis lazim untuk orang dewasa dan dosis lazim untuk bayi dan anak-anak  Selain dinyatakan dalam umur, dosis lazim juga bisa dihitung berdasarkan berat badan pasien mengingat beberapa pasien ada yang tidak sesuai antara umur dan berat badannya.

          Untuk obat-obat tertentu, dosis  awal atau pemakaian pertama kadang jumlahnya besar, hal tersebut mungkin dibutuhkan untuk tercapainya konsentrasi obat  yang diinginkan dalam darah atau jaringan, kemudian dilanjutkan dengan dosis perawatan. Dosis lazim memberi kita sejumlah obat  yang  cukup tapi tidak berlebih  untuk menghasilkan suatu efek terapi.

Obat-obat paten yang dijual  di apotik pada umumnya  sudah tersedia dalam dosis lazimnya, sehingga memudahkan tenaga kesehatan (dokter/farmasis) untuk menentukan besarnya dosis lazim untuk orang dewasa maupun anak. Contohnya CTM tablet (4 mg/tablet), Dexamethason tablet (            0,5 mg/tablet), Prednison tablet (5 mg/tablet), Ampisillin kapsul              (250 mg/kapsul atau 500 mg/kapsul), Ampisillin sirup (125 mg/cth) dan lain – lain.

          Mengapa kita perlu mempertimbangkan dosis obat, bila dosis maximalnya tidak lampau ?

Hal tersebut perlu dipertimbangkan karena beberapa macam obat  DM nya tidak lampau tetapi dianggap tidak lazim. Misalnya   dosis maximal  CTM 40 mg per hari, sedangkan dosis lazimnya 6-16 mg /hari. Bila pasien minum CTM tablet  3 kali sehari 2 tablet, dosis maksimalnya belum dilampaui, tetapi dianggap tidak lazim karena efek terapi sudah dapat dicapai cukup dengan pemberian 3 kali sehari 1 tablet.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Comments