KONSEP KEFARMASIAN
A. Pendahuluan
Penyediaan obat-obatan disini mengandung arti pengumpulan,
pengenalan, pengawetan dan pembakuan dari bahan obat-obatan. Melihat ruang
lingkup dunia farmasi yang cukup luas, maka mudah dipahami bahwa ilmu resep
tidak dapat berdiri sendiri tanpa kerja sama yang baik dengan cabang ilmu yang
lain, seperti fisika, kimia, biologi dan farmakologi.
Pada waktu seseorang mulai terjun masuk kedalam pendidikan
kefarmasian berarti dia mulai mempersiapkan dirinya untuk melayani masyarakat
dalam hal :
- Memenuhi kebutuhan obat-obatan yang aman dan
bermutu.
- Pengaturan dan pengawasan distribusi
obat-obatan yang beredar di masyarakat.
- Meningkatkan peranan dalam bidang
penyelidikan dan pengembangan obat-obatan.
B. Sejarah
Kefarmasian
- Hipocrates (460-370), adalah dokter Yunani yang memperkenalkan farmasi dan kedokteran secara ilmiah. Dan Hipocrates disebut sebagai Bapak Ilmu Kedokteran
- Dioscorides (abad ke-1 setelah Masehi), adalah ahli botani Yunani, merupakan orang pertama yang menggunakan tumbuh- tumbuhan sebagai ilmu farmasi terapan. Karyanya De Materia Medica. Obat-obatan yang dibuatnya yaitu Aspiridium, Opium, Ergot, Hyosyamus dan Cinnamon.
- Galen (130-200 setelah Masehi), adalah dokter dan ahli farmasi bangsa Yunani. Karyanya dalam ilmu kedokteran dan obat-obatan yang berasal dari alam, formula dan sediaan farmasi yaitu Farmasi Galenika.
- Philipus Aureulus Theopratus Bombatus Van Hohenheim (1493-1541 setelah masehi), Adalah seorang dokter dan ahli kimia dari Swiss yang menyebut dirinya Paracelcus , sangat besar pengaruhnya terhadap perubahan farmasi, menyiapkan bahan obat spesifik dan memperkenalkan zat kimia sebagai obat internal.
Ilmu farmasi baru menjadi ilmu pengetahuan yang sesungguhnya pada abad XVII di Perancis. Pada tahun 1797 telah berdiri sekolah farmasi yang pertama di perancis dan buku tentang farmasi mulai diterbitkan dalam beberapa bentuk antara lain buku pelajaran, majalah, Farmakope maupun komentar. Kemajuan di Perancis ini diikuti oleh negara Eropa yang lain, misalnya Italia, Inggris, Jerman, dan lain-lain. Di Amerika sekolah farmasi pertama berdiri pada tahun 1821 di Philadelphia.
Sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, maka
ilmu farmasipun mengalami perkembangan hingga terpecah menjadi ilmu yang lebih
khusus, tetapi saling berkaitan, misalnya farmakologi, farmakognosi, galenika
dan kimia farmasi.
Perkembangan farmasi di Indonesia sudah dimulai
semenjak zaman Belanda, sehingga buku pedoman maupun undang-undang yang berlaku
pada waktu itu berkiblat pada negeri Belanda. Setelah kemerdekaan, buku pedoman
maupun undang-undang yang dirasa masih cocok tetap dipertahankan, sedangkan
yang tidak sesuai lagi dihilangkan.
Pekerjaan kefarmasian terutama pekerjaan meracik
obat-obatan dikerjakan di apotek yang dilakukan oleh Asisten Apoteker di bawah
pengawasan Apoteker. Bentuk apotek yang pernah ada di Indonesia ada 3 macam :
apotek biasa, apotek darurat dan apotek dokter.
Dalam melakukan kegiatan di apotek mulai dari
mempersiapkan bahan sampai penyerahan obat, kita harus berpedoman pada buku
resmi farmasi yang dikeluarkan oleh Departemen Kesehatan, antara lain buku
Farmakope (berasal dari kata “Pharmacon” yang berarti racun/obat dan “pole”
yang berarti membuat). Buku ini memuat
persyaratan kemurniaan, sifat kimia dan fisika, cara pemeriksaan, serta beberapa
ketentuan lain yang berhubungan dengan obat-obatan.
Hampir setiap negara mempunyai buku farmakope
sendiri, seperti :
·
Farmakope Indonesia milik negara Indonesia
·
United State Pharmakope ( U.S.P ) milik Amerika
·
British Pharmakope ( B.P ) milik Inggris
·
Nederlands Pharmakope milik Belanda
Pada farmakope-farmakope tersebut ada perbedaan dalam
ketentuan, sehingga menimbulkan kesulitan bila suatu resep dari negara A harus
dibuat di negara B. Oleh karena itu badan dunia dalam bidang kesehatan, WHO (
world health organization ) menerbitkan buku Farmakope Internasional yang dapat
disetujui oleh semua anggotanya. Tetapi sampai sekarang masing-masing negara
memegang teguh farmakopenya.
Sebelum
Indonesia mempunyai farmakope, yang berlaku adalah farmakope Belanda. Baru pada
tahun 1962 pemerintah RI menerbitkan buku farmakope yang pertama, dan semenjak
itu farmakope Belanda dipakai sebagai referensi saja.
Buku-buku farmasi yang
dikeluarkan oleh Departemen Kesehatan :
·
Farmakope Indonesia edisi I jilid I terbit tanggal 20 Mei
1962
·
Farmakope Indonesia edisi I jilid II terbit tanggal
20 Mei 1965
·
Formularium Indonesia ( FOI ) terbit 20 Mei 1966
· Farmakope Indonesia edisi II terbit 1 April 1972
· Ekstra Farmakope Indonesia terbit 1 April 1974
· Formularium Nasional terbit 12 Nopember 1978
· Farmakope Indonesia III terbit 9 Oktober 1979
· Farmakope Indonesia IV terbit 5 Desember 1995
C. Farmakope
Farmakope edisi terbaru
yang berlaku hingga saat ini adalah
Farmakope Indonesia edisi Empat. Judul tersebut dapat disingkat menjadi
Farmakope Indonesia edisi IV atau FI IV. Jika digunakan istilah FI tanpa
keterangan lain selama periode berlakunya Farmakope Indonesia ini, maka yang dimaksudkan adalah FI IV dan semua
suplemennya.
Bahan dan Proses
Sediaan resmi dibuat dari bahan-bahan yang
memenuhi persyaratan dalam monografi Farmakope untuk masing-masing bahan yang
bersangkutan, yang monografinya tersedia dalam Farmakope.
Bahan resmi harus dibuat sesuai dengan prinsip-prinsip cara pembuatan yang baik dan dari bahan yang telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan, untuk menjamin agar bahan yang dihasilkan memenuhi semua persyaratan yang tertera pada monografi Farmakope.
Bahan Tambahan
Bahan resmi yang dibedakan dari sediaan resmi tidak boleh mengandung bahan yang ditambahkan kecuali secara khusus diperkenankan dalam monografi. Apabila diperkenankan pada penandaan harus tertera nama dan jumlah bahan tam-bahan tersebut.
Kecuali dinyatakan lain dalam monografi atau dalam ketentuan umum, bahan-bahan yang diperlukan seperti bahan dasar, penyalut, pewarna, penyedap, pengawet, pemantap dan pembawa dapat ditambahkan ke dalam sediaan resmi untuk meningkatkan stabilitas, manfaat atau penampilan maupun untuk memudahkan pembuatan. Bahan tambahan tersebut dianggap tidak sesuai dan dilarang digunakan, kecuali :
1.
bahan
tersebut tidak membahayakan dalam jumlah yang digunakan
2.
tidak
melebihi jumlah minimum yang diperlukan untuk memberikan efek yang diharapkan.
3.
tidak
mengurangi ketersediaan hayati, efek terapi atau keamanan dari sediaan resmi.
4.
tidak mengganggu
dalam pengujian dan penetapan kadar.
Udara didalam wadah sediaan resmi dapat
dikeluarkan atau diganti dengan karbondioksida, helium, nitrogen atau gas lain
yang sesuai. Gas tersebut harus dinyatakan pada etiket kecuali dinyatakan lain
dalam monografi.
Jika dinyatakan penggunaan tangas uap, yang dimaksud adalah tangas dengan uap panas mengalir. Dapat juga digunakan pamanas lain yang dapat diatur hingga suhunya sama dengan uap panas mengalir.
Tangas Air
Jika dinyatakan penggunaan tangas air, tanpa
menyebutkan suhu tertentu, yang dimaksud adalah tangas air yang mendidih kuat.
Kecuali dinyatakan lain, larutan untuk pengujian
atau penetapan kadar dibuat dengan air sebagai pelarut.
Pernyataan 1 dalam 10 mempunyai arti 1 bagian volume cairan atau 1 bagian bobot zat padat diencerkan dengan atau dilarutkan dalam pengencer atau pelarut secukupnya hingga volume akhir 10 bagian volume.
Pernyataan 20 : 5 : 2 mempunyai arti beberapa cairan dengan
perbandingan volume seperti yang disebutkan, dicampur.
Bobot Jenis
Kecuali dinyatakan lain, bobot jenis adalah
perbandingan bobot zat diudara pada suhu 25 o terhadap bobot air dengan volume sama pada
suhu 25 o
Suhu
Kecuali dinyatakan lain, semua suhu di dalam
Farmakope dinyatakan dalam derajat celcius dan semua pengukuran dilakukan pada suhu 25 o.
Jika dinyatakan suhu kamar terkendali , yang dimaksud adalah suhu 15 o
dan 30 o
Air
Kecuali dinyatakan lain, yang dimaksud dengan air dalam pengujian dan penetapan kadar adalah air yang dimurnikan.
Pemerian
Pemerian memuat paparan mengenai sifat zat secara
umum terutama meliputi wujud, rupa, warna, rasa, bau dan untuk beberapa hal
dilengkapi dengan sifat kimia atau sifat fisika, dimaksudkan untuk dijadikan
petunjuk dalam pengelolaan, peracikan, dan penggunaan.
Pernyataan dalam pemerian tidak cukup kuat dijadikan syarat baku, tetapi meskipun demikian secara tidak langsung dapat membantu dalam penilaian pendahuluan terhadap mutu zat yang bersangkutan.
Kelarutan
Kelarutan zat yang tercantum dalam farmakope dinyatakan dengan istilah sebagai berikut :
Istilah kelarutan |
Jumlah bagian pelarut yang
diperlukan untuk melarutkan satu bagian zat. |
Sangat mudah larut Mudah larut Larut Agak sukar larut Sukar larut Sangat sukar larut Praktis tidak larut |
Kurang dari 1 1 sampai 10 10 sampai 30 30 sampai 100 100 sampai 1000 1000 sampai 10.000 lebih dari 10.000 |
Wadah dan Penyimpanan
Wadah dan sumbatnya tidak boleh mempengaruhi bahan
yang disimpan didalamnya baik secara kimia maupun secara fisika, yang dapat
mengakibatkan perubahan kekuatan, mutu atau kemurniannya hingga tidak memenuhi
persyaratan resmi.
Kecuali dinyatakan lain, persyaratan wadah yang tertera di Farmakope juga berlaku untuk wadah yang digunakan dalam penyerahan obat oleh apoteker.
Wadah suatu
bahan steril yang dimaksudkan untuk pengobatan mata atau telinga, kecuali yang
disiapkan segera sebelum diserahkan atas resep dokter , harus disegel
sedemikian rupa hingga isinya tidak dapat digunakan tanpa merusak segel.
Wadah tidak tembus cahaya
Wadah tidak tembus cahaya harus dapat melindungi
isi dari pengaruh cahaya, dibuat dari bahan khusus yang mempunyai sifat menahan
cahaya atau dengan melapisi wadah tersebut .
Jika dalam monografi dinyatakan “Terlindung dari
cahaya “ dimaksudkan agar penyimpanan dilakukan dalam wadah tidak tembus
cahaya.
Wadah tertutup baik
Wadah tertutup baik harus melindungi isi terhadap
masuknya bahan padat dan mencegah kehilangan
bahan selama penanganan , pengangkutan, penyimpanan dan distribusi.
Wadah tertutup rapat
Harus melindungi isi terhadap masuknya bahan cair
, bahan padat atau uap dan mencegah kehilangan, merekat, mencair atau
menguapnya bahan selama pena-nganan , pengangkutan dan distribusi dan harus
dapat ditutup rapat kembali. Wadah tertutup rapat dapat diganti dengan wadah
tertutup kedap untuk bahan dosis tunggal.
Wadah tertutup kedap
Harus dapat mencegah menembusnya udara atau gas
selama penanganan, pengangkutan, penyimpanan dan distribusi.
Wadah satuan tunggal
Digunakan untuk produk obat yang dimaksudkan untuk
digunakan sebagai dosis tunggal yang harus digunakan segera setelah dibuka.
Wadah atau pembung-kusnya sebaiknya
dirancang sedemikian rupa, hingga dapat diketahui apabila wadah tersebut pernah
dibuka. Tiap wadah satuan tunggal harus
diberi etiket yang menye-butkan identitas, kadar atau kekuatan, nama produsen,
nomor batch dan tanggal ka-daluarsa.
Wadah dosis tunggal
Adalah wadah satuan tunggal untuk bahan untuk
bahan yang hanya digunakan secara parenteral.
Wadah dosis satuan
Adalah wadah satuan tunggal untuk bahan yang
digunakan bukan secara parenteral dalam doosis tunggal, langsung dari wadah.
Wadah satuan ganda
Adalah wadah yang memungkinkan dapat diambil
isinya beberapa kali tanpa mengakibatkan perubahan kekuatan, mutu atau
kemurnian sisa zat dalam wadah tersebut.
Wadah dosis ganda
Adalah wadah satuan ganda untuk bahan yang
digunakan hanya secara parenteral
Dingin |
adalah suhu tidak lebih dari 8o Lemari pendingin memiliki suhu antara 2o
dan 8o sedangkan lemari pembeku mempunyai suhu antara - 20o dan -10o
|
Penandaan
Bahan dan sediaan yang disebutkan dalam farmakope
harus diberi penandaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Persen
-
Persen bobot
per bobot ( b/b) , menyatakan jumlah gram zat dalam 100 gram larutan atau
campuran,.
-
Persen bobot
per volume ( b/v) , menyatakan jumlah gram zat dalam 100 ml larutan, sebagai
pelarut dapat digunakan air atau pelarut lain.
-
Persen volume
per volume (v/v), menyatakan jumlah ml zat dalam 100 ml larutan
Pernyataan persen tanpa
penjelasan lebih lanjut untuk campuran padat atau setengah padat, yang dimaksud
adalah b/b, untuk larutan dan suspensi suatu zat padat dalam cairan yang
dimaksud adalah b/v , untuk larutan cairan di dalam cairan yang dimak-sud
adalah v/v dan untuk larutan gas dalam cairan yang dimaksud adalah b/v.
Daluarsa
Adalah waktu yang menunjukkan batas terakhir obat
masih memenuhi syarat baku. Daluarsa dinyatakan dalam bulan dan tahun, harus
dicantumkan dalam etiket.
D. Obat dan Sediaan
Pengertian Obat Secara Umum
Obat ialah semua bahan tunggal/campuran yang dipergunakan oleh semua makhluk untuk bagian dalam maupun luar, guna mencegah, meringankan ataupun menyembuhkan penyakit.
Menurut undang – undang yang dimaksud obat ialah suatu bahan atau
bahan-bahan yang dimaksudkan untuk dipergunakan dalam menetapkan diagnosa,
mencegah , mengurangi, menghilangkan, menyembuhkan penyakit atau gejala
penyakit, luka atau kelainan badaniah atau rohaniah pada manusia atau hewan,
untuk memperelok badan atau bagian badan
manusia.
Pengertian Obat Secara
Khusus
1 |
Obat Jadi |
Yakni obat dalam keadaan murni atau campuran
dalam bentuk serbuk, cairan, salep, tablet, pil, suppositoria atau bentuk
lain yang mempunyai teknis sesuai dengan Farmakope Indonesia atau buku lain
yang ditetapkan oleh pemerintah.
|
2 |
Obat Patent |
Yakni obat jadi dengan nama dagang yang
terdaftar atas nama si pembuat pembuat yang dikuasakannya dan dijual dalam
bungkus asli dari pabrik yang memproduksinya.
|
3 |
Obat Baru |
Yakni obat yang terdiri atau berisi zat, baik
sebagai bagian yang berkhasiat, ataupun yang tidak berkhasiat, misalnya
lapisan, pengisi, pelarut, pembantu atau komponen lain, yang belum dikenal
sehingga tidak diketahui khasiat dan
kegunaannya. |
4 |
Obat Asli |
Yakni obat yang didapat langsung dari
bahan-bahan alamiah Indonesia, terolah secara sederhana atas dasar pengalaman
dan digunakan dalam pengobatan tradisional. |
5 |
Obat Esensial |
Adalah obat yang paling dibutuhkan untuk
pelayanan kesehatan masyarakat terbanyak dan tercantum dalam Daftar Obat
Esensial yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan |
6 |
Obat Generik |
Adalah obat dengan nama resmi yang ditetapkan
dalam Farmakope Indonesia untuk zat berkhasiat yang dikandungnya. |
Penggolongan Obat
Macam-macam penggolongan obat :
1.
Menurut
kegunaannya obat dapat dibagi :
a). untuk menyembuhkan
(terapeutic)
b).
untuk mencegah (prophylactic)
c).
untuk diagnosa (diagnostic)
2.
Menurut
cara penggunaan obat dapat dibagi :
a). Medicamentum ad usum internum
(pemakaian dalam), adalah obat yang digunakan melalui orang dan diberi tanda
etiket putih
b). Medicamentum ad usum externum
(pemakaian luar), adalah obat yang cara penggunaannya selain melalui oral dan
diberi tanda etiket biru. Contohnya implantasi, injeksi, topikal, membran
mukosal, rektal, vaginal, nasal, opthal, aurical, collutio/gargarisma.
3.
Menurut
cara kerjanya obat dapat dibagi :
a). Lokal,
adalah obat yang bekerjanya pada jaringan setempat, seperti obat – obat yang
digunakan secara topikal pemakaian topikal. Contohnya salep, linimenta dan
cream
b). Sistemis, adalah obat yang didistribusikan
keseluruh tubuh. Contohnya tablet, kapsul,
obat minum dan lain – lain.
4.
Menurut
undang-undang kesehatan obat digolongkan dalam :
a). Obat narkotika (obat bius),
merupakan obat yang diperlukan dalam bidang pengobatan dan ilmu pengetahuan dan
dapat pula menimbulkan ketergantungan yang sangat merugikan apabila
dipergunakan tanpa pembatasan dan pengawasan.
b). Obat Psikotropika (obat
berbahaya), obat yang mempengaruhi proses mental, merangsang atau menenangkan,
mengubah pikiran/perasaan / kelakuan orang.
c). Obat keras adalah semua obat yang :
§ mempunyai takaran maksimum atau yang tercantum
dalam daftar obat keras.
§ diberi tanda khusus lingkaran bulat berwarna merah
dengan garis tepi berwarna hitam dengan
huruf K yang menyentuh garis tepi.
§ obat baru , kecuali dinyatakan Departemen
Kesehatan tidak membahayakan
§ semua sediaan parenteral
d). Obat Bebas Terbatas adalah obat
keras yang dapat diserahkan tanpa resep
dokter dengan penyerahan dalam bungkus aslinya dan diberi tanda peringatan (P1 s/d P6)
e). Obat Bebas adalah obat yang dapat dibeli secara bebas, dan
tidak membahayakan bagi si pemakai dan diberi tanda lingkaran hijau dengan
garis tepi berwarna hitam.
Obat yang kita gunakan ini
berasal dari berbagai sumber antara lain :
1.
Tumbuhan
(flora, nabati), seperti digitalis folium, kina, minyak jarak.
2.
Hewan (fauna,
hayati) seperti minyak ikan, adeps lanae, cera.
3.
Mineral
(pertambangan) seperti kalium iodida, garam dapur, parafin, vaselin.
4.
Sintetis
(tiruan/buatan) seperti kamfer sintetis, vitamin C
5.
Mikroba
seperti antibiotik penicillin dari Penicillium notatum.
Dari sumber-sumber ini
supaya lebih sederhana dan lebih mudah dalam pemakaian dan penyimpanan masih
harus diolah menjadi sediaan kimia dan sediaan galenis. Contoh :
Simplisia |
Preparat Kimia |
Preparat Galenis |
Belladonnae herba |
Atropin sulfas Scopolamini
hydrobromidum |
Belladonna extractum Belladonnae tinctura |
Opium |
Morphini hydrochloridum Codeini Hydrochloridum |
Opii extractum Opii tinctura |
E. Resep
Pengertian Resep
Resep adalah permintaan tertulis seorang dokter , dokter gigi atau dokter hewan
yang diberi ijin berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku kepada
apoteker pengelola apotik untuk menyediakan dan menyerahkan obat-obatan bagi
penderita. Resep disebut juga formulae medicae, terdiri dari formulae officinalis (yaitu resep yang
tercantum dalam buku farma-kope atau buku lainnya dan merupakan standar) dan formulae magistralis (yaitu
resep yang ditulis oleh dokter)
Resep selalu dimulai dengan tanda R/ yang artinya
recipe (ambilah). Dibelakang tanda ini
(R/) biasanya baru tertera nama dan jumlah obat. Umumnya resep ditulis dalam
bahasa latin. Suatu resep yang lengkap harus memuat :
§ Nama, alamat dan nomor izin praktek dokter, dokter
gigi atau dokter hewan
§ Tanggal penulisan resep, nama setiap obat atau
komposisi obat
§ Tanda R/ pada bagian kiri setiap penulisan resep
§ Tanda tangan atau paraf dokter penulis resep
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
§ Nama pasien, jenis hewan, umur, serta
alamat/pemilik hewan
§ Tanda seru dan paraf dokter untuk resep yang
mengandung obat yang jumlahnya melebihi dosis maksimal.
Contoh bentuk resep dokter
adalah sebagai berikut :
Dr. S.H. Pudjihadi DSP/50005/03.P/75B |
|||
Jl. Yusuf Adiwinata SH 62 – Jakarta, Telp. 45011 Jam bicara 3 - 5 sore Hari Senin , Rabu, Jum’at |
|||
Jakarta, 20 Mei 2000 |
|||
R/ |
Extr. Bellad |
120 mg |
|
|
HCl Ephed. |
300 mg |
|
|
C.T.M |
50 mg |
|
|
Doveri Pulv. |
3 |
|
|
O.B.H |
300 ml |
|
|
m.f. potio |
|
|
|
s.t.d.d. C |
|
|
Paraf dokter |
|||
Pro |
: Halimah
|
||
Umur |
: 7 tahun |
||
Alamat |
: Jl. A.
Yani 57 Surabaya. |
||
Pembagian suatu resep yang lengkap :
1). Tanggal
dan tempat ditulisnya resep ( inscriptio )
2). Aturan
pakai dari obat yang tertulis ( signatura )
3). Paraf/tanda
tangan dokter yang menulis resep ( subcriptio )
4). Tanda
buka penulisan resep dengan R/ ( invecatio )
5). Nama
obat, jumlah dan cara membuatnya ( praescriptio atau ordinatio )
Yang berhak menulis resep adalah dokter, dokter gigi
(terbatas pada pengobatan gigi dan mulut) dan dokter hewan (terbatas pada
pengobatan hewan). Dokter gigi diberi ijin menulis resep dari segala macam obat
untuk pemakaian melalui mulut, injeksi (parentral) atau cara pemakaian lainnya,
khusus untuk mengobati penyakit gigi dan mulut. Sedangkan pembiusan / patirasa
secara umum tetap dilarang bagi dokter gigi (S.E.) Depkes No. 19/Ph/62 Mei
1962.
Resep untuk pengobat segera
Untuk penderita yang memerlukan pengobatan segera dokter
dapat memberi tanda :
Cito : segera
Urgent : penting
Statim :
penting
P.I.M : Periculum In Mora = berbahaya bila ditunda.
pada bagian atas kanan resep, apoteker harus
mendahulukan pelayanan resep ini termasuk resep antidotum .
Bila dokter ingin agar resepnya dapat diulang, maka dalam
resep ditulis Iteratie. Dan ditulis berapa kali resep boleh diulang.
Misalkan iteratie 3 X, artinya resep dapat dilayani 1 + 3 kali ulangan = 4 X
. Untuk resep yang mengandung narkotika, tidak dapat ditulis iteratie tetapi
selalu dengan resep baru.
Komponen Resep
Menurut Fungsi
Menurut fungsi bahan obatnya resep terbagi atas :
1). Remidium
Cardinal, adalah obat yang berkhasiat utama
2). Remidium
Ajuvans, adalah obat yang menunjang
bekerjanya bahan obat utama
3). Corrigens, adalah zat
tambahan yang digunakan untuk
memperbaiki warna, rasa dan bau dari obat utama.
Corrigens dapat kita bedakan sebagai berikut :
a. |
Corrigens Actionis, |
digunakan untuk memperbaiki kerja zat berkhasiat
utama. Contohnya pulvis doveri terdiri dari kalii
sulfas, ipecacuanhae radix, dan opii pulvis. Opii pulvis sebagai zat
berkhasiat utama menyebabkan orang
sukar buang air besar, karena itu diberi kalii sulfas sebagai pencahar sekaligus memperbaiki kerja opii pulvis tsb. |
b. |
Corrigens Odoris, |
digunakan untuk memperbaiki bau dari obat.
Contohnya oleum Cinnamommi dalam emulsi minyak ikan. |
c. |
Corrigens Saporis, |
digunakan untuk memperbaiki rasa obat. Contohnya
saccharosa atau sirupus simplex untuk obat - obatan yang pahit rasanya. |
d. |
Corrigens Coloris, |
digunakan untuk memperbaiki warna obat .
Contohnya obat untuk anak diberi warna merah agar menarik untuk diminum. |
e. |
Corrigens Solubilis, |
digunakan untuk memperbaiki kelarutan dari obat
utama. Contohnya Iodium dapat mudah larut dalam larutan pekat KI / NaI |
4). Constituens / Vehiculum /
Exipiens, merupakan zat tambahan.
Adalah bahan obat yang bersifat netral dan dipakai sebagai bahan pengisi dan
pemberi bentuk, sehingga menjadi obat yang cocok. Contohnya laktosum pada
serbuk, amylum dan talcum pada bedak tabur.
Contoh resep berdasarkan fungsi bahan obatnya.
R/ Sulfadiazin 0,500 -
Remidium Cardinale
Bic,
Natric 0,300 -
Remidium Ajuvans
Saccharum 0,100 -
Corrigens Saporis
Lact. 0,200
- Constituens
Mf.
Pulv.dtd no X
S.t.d.d.p.
I
Pro
: Tn. Budi
Salinan Resep (Copy Resep)
Salinan resep adalah salinan yang dibuat oleh apotik, selain memuat
semua keterangan yang terdapat dalam resep asli juga harus memuat :
1). Nama
dan alamat apotik
2). Nama
dan nomer izin apoteker pengelola apotik.
3). Tanda
tangan atau paraf apoteker pengelola apotik
4). Tanda det (detur) untuk
obat yang sudah diserahkan dan tanda nedet (nedetur) untuk obat yang belum diserahkan,
pada resep dengan tanda ITER …X diberi
tanda detur orig / detur …..X
5). Nomor
resep dan tanggal pembuatan.
Contoh salinan resep.
APOTIK BAHARI Jl. Thamrin No. 3 Jakarta - Telp. 378945 APA : Drs. Bambang Hariyanto, Apt SIK
..................................................... |
Salinan resep No :
259 Dari dokter : Joko Susilo Ditulis tanggal : 5 Nofember 2001 Pro
: Nn. Andriani R/ Amoxycillin
500 No. XII
S.3.d.d.I ----- det R/
Ponstan FCT No. XII
S.p.r.n. I
-----ne det Jakarta,
5 Nofember 2001
Cap apotik pcc
Tanda tangan
APA |
Istilah lain dari copy resep adalah apograph, exemplum, afschrif. Apabila Apoteker
Pengelola Apotik berhalangan melakukan tugasnya, penandatanganan atau
pencantuman paraf pada salinan resep yang dimaksud diatas dilakukan oleh
Apoteker Pendamping atau Apoteker Pengganti dengan mencantumkan nama terang dan
status yang bersangkutan.
Salinan resep hanya boleh diperlihatkan kepada dokter
penulis resep atau yang merawat penderita, penderita sendiri dan petugas
kesehatan atau petugas lain yang berwenang menurut perundang-undangan yang
berlaku (contohnya petugas pengadilan bila diper-lukan untuk suatu perkara).
Penyimpanan Resep
Apoteker Pengelola Apotik mengatur resep yang telah
dikerjakan menurut urutan tanggal dan nomor urut penerimaan resep. Resep harus
disimpan sekurang-kurangnya selama 3 tahun. Resep yang mengandung narkotika
harus dipisahkan dari resep lainnya.Resep yang disimpan melebihi jangka 3 tahun
dapat dimusnahkan.
Pemusnahan resep dilakukan dengan cara dibakar atau dengan
cara lain yang memadai oleh Apoteker Pengelola Apotik bersama-sama dengan
sekurang-kurangnya seorang petugas apotik. Pada pemusnahan resep harus dibuat
berita acara pemusnahan sesuai dengan bentuk yang telah ditentukan, rangkap 4
dan ditanda-tangani oleh APA bersama dengan sekurang-kurangnya seorang petugas
apotik.
Apoteker tidak dibenarkan mengulangi penyerahan obat atas
dasar resep yang sama apabila pada resep aslinya tercantum tanda n.i. ( ne iteratur = tidak boleh diulang)
atau obat narkotika atau obat lain yang oleh Menkes (khususnya Dir Jen. POM)
yang ditetapkan sebagai obat yang tidak boleh diulang tanpa resep baru dari
dokter.
F. Dosis
Pengertian Dosis
Kecuali dinyatakan lain, yang dimaksud dengan dosis adalah dosis maksimum,
yaitu dosis maksimum dewasa untuk pemakaian melalui mulut, injeksi subkutis dan
rektal. Selain dosis maksimal juga dikenal dosis lazim, dalam Farmakope edisi
III tercantum dosis lazim untuk dewasa juga untuk bayi dan anak. Umumnya
merupakan petunjuk dan tidak mengikat.
Definisi dosis (takaran)
suatu obat ialah banyaknya suatu obat yang dapat dipergunakan atau
diberikan kepada seorang penderita baik untuk dipakai sebagai obat dalam maupun
obat luar. Ketentuan Umum FI edisi III
mencantumkan 2 dosis yakni :
1). Dosis Maksimal ( maximum), berlaku untuk pemakaian sekali dan sehari. Penyerahan obat dengan dosis
melebihi dosis maksimum dapat dilakukan dengan membubuhi tanda seru dan paraf
dokter penulisan resep, diberi garis dibawah nama obat tersebut atau banyaknya
obat hendaknya ditulis dengan huruf lengkap.
2). Dosis Lazim (Usual Doses), merupakan petunjuk yang tidak mengikat tetapi
digunakan sebagai pedoman umum (dosis yang biasa / umum digunakan).
Macam
– Macam Dosis
Ditinjau dari dosis
(takaran) yang dipakai, maka dapat dibagi sebagai berikut :
1). |
Dosis
terapi |
adalah dosis (takaran) yang diberikan dalam keadaan biasa dan dapat menyembuhkan si sakit. |
2). |
Dosis maksimum |
adalah dosis
(takaran) yang terbesar yang dapat diberikan kepada orang dewasa untuk
pemakaian sekali dan sehari tanpa
membahayakan. |
3). |
L.D.50 |
adalah dosis
(takaran) yang menyebabkan kematian pada 50%
hewan percobaan. |
4). |
L.D.100
|
adalah dosis (takaran) yang menyebabkan kematian
pada 100 % hewan percobaan |
Perbandingan dosis orang
usia lanjut terhadap dosis dewasa :
Umur |
Dosis |
60-70
tahun |
4/5 x dosis dewasa |
70-80
tahun |
¾ x
dosis dewasa |
80-90
tahun |
2/3 x
dosis dewasa |
90
tahun keatas |
½ x
dosis dewasa |
Dosis untuk wanita hamil
Untuk wanita hamil yang peka terhadap obat-obatan
sebaiknya diberi dalam jumlah yang lebih kecil, bahkan untuk beberapa obat yang dapat mengakibatkan abortus dilarang,
juga wanita menyusui, karena obat dapat diserap
oleh bayi melalui ASI. Untuk anak dibawah 20 tahun mempunyai perhitungan
khusus.
Dosis untuk anak dan bayi
Respon tubuh anak dan bayi terhadap obat tidak dapat
disamakan dengan orang dewasa. Dalam memilih dan menetapkan dosis memang tidak
mudah karena harus diperhitungkan beberapa faktor, antara lain umur, berat
badan, jenis kelamin, sifat penyakit, daya serap obat, ekskresi obat. Faktor
lain kondisi pasien, kasus penyakit, jenis obatnya juga faktor toleransi,
habituasi, adiksi dan sensitip.
Aturan pokok untuk memperhitungkan dosis untuk anak tidak ada, karena itu
beberapa tokoh mencoba untuk membuat perhitungan berdasarkan umur, bobot badan
dan luas permukaan (body surface ) . Sebagai patokan dapat kita ambil salah
satu cara sebagai berkut :
Menghitung Dosis
Maksimum Untuk Anak
- Rumus CLARK (Amerika) :
Berat badan anak dalam kg x dosis maksimal dewasa 150 |
atau
Berat Badan Anak
dalam pound x dosis maksimal dewasa 68 |
- Rumus Thermich ( Jerman ) :
Berat Badan Anak dalam kg x dosis
maksimal dewasa 70 |
Ada 3 macam bahan yang mempunyai DM untuk obat
luar yaitu :
Naphthol, guaiacol, kreosot |
untuk kulit |
Sublimat |
untuk mata |
Iodoform |
untuk obat pompa |
Dosis
maksimum gabungan
Bila dalam resep terdapat lebih dari satu macam obat yang
mempunyai kerja bersamaan/searah, maka harus dibuat dosis maksimum gabungan.
Dosis maksimum gabungan dinyatakan tidak lampau bila : pemakaian 1 kali zat A
+ pemakaian 1 kali zat B, hasilnya
kurang dari 100 %, demikian pula pemakaian 1 harinya.
Contoh obat yang memiliki DM gabungan : Atropin Sulfas dengan Extractum
Belladonnae, Pulvis Opii dengan Pulvis Doveri, Coffein dengan Aminophyllin,
Arsen Trioxyda dengan Natrii Arsenas dan lain-lain
Dosis
dengan pemakaian berdasar jam, contohnya s.o.t.h. (setiap tiga jam)
Dosis
untuk larutan mengandung sirup jumlah besar
Harus diperhatikan didalam obat minum yang mengandung sirup
dalam jumlah besar yaitu lebih dari 16,67 % atau lebih dari 1/6 bagian, BJ
larutan akan berubah dari 1 menjadi 1,3,
sehingga berat larutan tidak akan sama dengan volume larutan.
Pengenalan
Pertimbangan Dosis
Selain dosis maksimal kita juga mengenal dosis lazim yaitu dosis suatu obat yang dapat diharapkan menimbulkan efek pada pengobatan orang dewasa yang
sesuai dengan gejalanya. Rentangan dosis
lazim suatu obat menunjukkan kisaran kuantitatif atau jumlah obat yang dapat ditentukan
dalam pengobatan biasa .
Pemakaian diluar dosis
lazim (kurang atau lebih)
menyebabkan suatu permasalahan . Misalnya kuman
menjadi kebal atau penyakit tidak sembuh.
Dalam Farmakope Indonesia edisi III dicantumkan dosis lazim untuk orang dewasa
dan dosis lazim untuk bayi dan anak-anak
Selain dinyatakan dalam umur, dosis lazim juga bisa dihitung berdasarkan
berat badan pasien mengingat beberapa pasien ada yang tidak sesuai antara umur
dan berat badannya.
Untuk obat-obat tertentu, dosis awal atau pemakaian pertama kadang jumlahnya
besar, hal tersebut mungkin dibutuhkan untuk tercapainya konsentrasi obat yang diinginkan dalam darah atau jaringan,
kemudian dilanjutkan dengan dosis perawatan. Dosis lazim memberi kita sejumlah
obat yang cukup tapi tidak berlebih untuk menghasilkan suatu efek terapi.
Obat-obat paten yang
dijual di apotik pada umumnya sudah tersedia dalam dosis lazimnya, sehingga
memudahkan tenaga kesehatan (dokter/farmasis) untuk menentukan besarnya dosis
lazim untuk orang dewasa maupun anak. Contohnya CTM tablet (4 mg/tablet),
Dexamethason tablet ( 0,5
mg/tablet), Prednison tablet (5 mg/tablet), Ampisillin kapsul (250 mg/kapsul atau 500 mg/kapsul),
Ampisillin sirup (125 mg/cth) dan lain – lain.
Mengapa kita perlu mempertimbangkan dosis obat, bila dosis
maximalnya tidak lampau ?
Hal tersebut perlu dipertimbangkan karena beberapa
macam obat DM nya tidak lampau tetapi
dianggap tidak lazim. Misalnya dosis
maximal CTM 40 mg per hari, sedangkan
dosis lazimnya 6-16 mg /hari. Bila pasien minum CTM tablet 3 kali sehari 2 tablet, dosis maksimalnya
belum dilampaui, tetapi dianggap tidak lazim karena efek terapi sudah dapat
dicapai cukup dengan pemberian 3 kali sehari 1 tablet.
Comments
Post a Comment